Terdapat 9.833 berita hoax pada database kami. LDII Bali ikut berpartisipasi aktif dalam melawan hoax untuk Indonesia yang lebih baik
[SALAH] Screenshot Foto Tsamara Amany dengan Ajakan Akun Media Sosial Bernama Projo untuk Dukung Jokowi yang Dibantu Melalui Cara Ilegal
09 Agustus 2020, 14:52:05
politisi psi, tsamara amany menyatakan postingan akun facebook ely arsad yang berisi screenshot foto dirinya dengan narasi akun media sosial projo yang mengajak mendukung jokowi karena akan dibantu eksodus tiongkok illegal yang mempunyai ktp selundupan, serta cawapres maruf yang juga akan digantikan oleh ahok nantinya adalah tidak benar adanya. jelas hoaks, ujar tsamara, senin 252. sumber media sosial facebook kategori misleading content disinformasi narasi bocooor..bocoooor, posting akun facebook ely arsad ii, jumat 222. penjelasan akun facebook dengan nama ely arsad ii membuat postingan dengan menampilkan sceenshot postingan akun facebook nur henny yang berisi foto politisi partai solidaritas indonesia psi, tsamara amany dan narasi yang ditulis akun media sosial bernama projo dengan inti pesan mengajak untuk mendukung calon presiden capres joko widodo jokowi karena akan dibantu oleh eksodus tiongkok ilegal yang akan punya suara dari ktp selundupan. masih dalam narasi itu, disebutkan juga jika jokowi menang, wakilnya yakni maruf amin akan digantikan dengan basuki tjahaja purnama atau ahok. berikut narasi lengkapnya bocooooorrr dari grup sebelah. mari pak ajak keluarga bapak dukung jokowi 2 periode, tenang kita akan dibantu oleh exodus tiongkok ilegal untuk dapat suara banyak dr ktp selundupan, nanti kalo udh menang tua bangka maruf kita tendang ganti dg pak ahok yg berani memberantas korupsi jadi deh indonesia di pimpin orang minoritas, screenshot dari akun facebook nur henny yang kembali diposting oleh akun facebook ely arsad ii, jumat 222. politisi psi, tsamara amany yang dihubungi mafindo melalui pesan whatsapp menyatakan postingan tersebut tidak benar adanya. jelas hoaks, kata tsamara, senin 252. terkait eksodus tiongkok yang disebut akan membantu memenangkan jokowi melalui ktp selundupan, sebenarnya secara tidak langsung juga sudah dibantah oleh kementerian dalam negeri kemendagri. direktur jenderal kependudukan dan pencatatan sipil kemendagri, zudan arif fakhrullah mengatakan bahwa warga negara asing wna yang memiliki ktp elektronik e ktp tidak memiliki hak pilih dalam pemilu 2019. ktp elektronik itu tidak bisa digunakan untuk mencoblos. karena syarat untuk mencoblos adalah wni, kata zudan, selasa 262. zudan juga menambahkan e ktp diwajibkan bagi wna yang sudah punya izin tinggal tetap itap dan berumur lebih dari 17 tahun. diketahui dalam undang undang uu nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, itap adalah jenis izin tinggal untuk wna yang berlaku selama 5 tahun dan dapat terus diperpanjang. izin itu diurus wna di kantor imigrasi setempat. untuk mendapat itap, wna yang berstatus sebagai pekerja asing, investor, dan rohaniwan harus tinggal di indonesia selama 3 tahun berturut turut. untuk wna yang menikah dengan wni, harus tinggal minimal 2 tahun berturut turut. selama belum mendapat itap, mereka tinggal di indonesia menggunakan izin tinggal terbatas itas. dokumen itu berlaku 2 tahun dan bisa diperpanjang hingga maksimal 6 tahun. sementara itu, ada kelompok wna yang bisa mendapat itap, tanpa syarat harus menetap di indonesia terlebih dulu. mereka adalah anak, istri, suami dari wna yang memiliki itap. selain itu ada mantan wni dan mantan orang berkewarganegaraan ganda indonesia. kemudian berhubungan dengan maruf yang akan digantikan ahok jika jokowi menang, diketahui juga tidak benar adanya. mantan ketua mahkamah konstitusi, mahfud md menegaskan kabar ini tidak benar adanya. mahfud menjelaskan isu maruf akan digantikan dengan ahok bertentangan dengan uu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. secara teknis, 60 hari sebelum pemungutan suara dilarang ada pergantian, termasuk kalau berhalangan tetap, pemilu jalan, ujar mahfud. kalau seumpamanya belum 60 hari, pergantian calon itu didenda dan dihukum pidana. kalau mengundurkan diri diganti orang lain hukumannya 5 tahun dan denda rp 50 miliar, lanjutnya. selain itu, ahok pun tidak memenuhi syarat untuk menjadi capres dan cawapres. sebab dia pernah menjadi narapidana dengan kasus yang memiliki ancaman hukuman lima tahun penjara. bahkan jika sudah jadi presiden dan wakil presiden pun tidak bisa ahok gantikan maruf amin. di dalam undang undang md3, pergantian presiden wakil presiden itu syaratnya sama untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden. sama sama tidak boleh kalau orang sudah pernah menjadi narapidana yang ancamannya lima tahun, tegasnya. referensi 1. httpsweb.facebook.comedelweish.gurun.1posts378274992988087 2. httpspemilu.tempo.cokemendagri pastikan fullviewok 3. httpswww.cnnindonesia.comsyarat dan aturan e ktp untu 4. httpsnews.detik.commahfud md ahok tak bisa gantikan m httpswww.facebook.comgroupsfafhhpermalink846879848977885