Terdapat 9.833 berita hoax pada database kami. LDII Bali ikut berpartisipasi aktif dalam melawan hoax untuk Indonesia yang lebih baik
[SALAH] “STNK mati 2 tahun kendaraan jadi bodong”
09 Agustus 2020, 14:51:40
detik itu belum. di uu memang ada tapi pelaksanaannya belum. soal spanduk itu udah saya cari cari di jakarta tapi nggak ketemu,, selengkapnya di bagian penjelasan dan referensi. kategori disinformasi. sumber 1 pertanyaan dari salah satu anggota fafhh. 2 httpbit.ly2nvkyrt, akun akun yang membagikan di facebook. narasi sekedar info. kendaraan bermotor yang stnk nya mati dua 2 tahun, datanya akan dihapus di samsat, dan tidak bisa diregistrasidiperpanjang lagi alias jadi kendaraan bodong. penjelasan 1 httpbit.ly2rhtadc httpbit.ly2mxvn7s, first draft news konten yang salah ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah. 2 detik itu belum. di uu memang ada tapi pelaksanaannya belum. soal spanduk itu udah saya cari cari di jakarta tapi nggak ketemu, ujar kasi stnk subdit regident ditlantas polda metro jaya kompol bayu pratama gubunagi saat dihubungi detikoto, kamis 682018., selengkapnya di 1 bagian referensi. 3 liputan6 dijelaskan kompol bayu pratama gubunagi, kasi stnk subdit regident ditlantas polda metro jaya, saat ini memang tengah dilakukan sosialisasi terkait peraturan penghapusan legalitas ranmor, jika stnk mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun. pasalnya, untuk menjalankan peraturan ini, perlu adanya koordinasi dengan pembinaan samsat, karena menyangkut beberapa faktor lain., selengkapnya di 2 bagian referensi. 4 jawa pos kasi stnk subdit regident dilantas polda metro jaya kompol bayu pratama gubunagi membenarkan aturan tersebut diatur dalam undang undang. namun untuk penerapanny amasih dalam tahap rencana dan belum disosialisasikan kepada masyarakat., selengkapnya di 3 bagian referensi. referensi 1 httpbit.ly2x262am, detik kamis, 06 sep 2018 1423 wib siap siap, stnk mati 2 tahun kendaraan jadi bodong dina rayanti detikoto foto stnk mati. foto grandyos zafna jakarta otolovers punya kendaraan jangan cuma menggunakannya ya. selain merawatnya jangan juga lupa untuk melakukan registrasi ulang stnk. karena kalau tidak siap siap kendaraan jadi tak bertuan alias bodong. baru baru ini ramai di sosial media soal spanduk penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor kalau tidak meregistrasi ulang 2 tahun setelah masa berlakunya habis. bukan hoax, hal itu benar adanya. hanya saja belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. itu belum. di uu memang ada tapi pelaksanaannya belum. soal spanduk itu udah saya cari cari di jakarta tapi nggak ketemu, ujar kasi stnk subdit regident ditlantas polda metro jaya kompol bayu pratama gubunagi saat dihubungi detikoto, kamis 682018. menurut bayu pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mendapatkan data yang valid soal kendaraan yang belum registrasi setelah 2 tahun stnk nya habis. registrasi ulang yang dimaksud adalah jika stnk 5 tahunan yang harus diperpanjang sesuai dengan uu no.22 tahun 2009 pasal 70 ayat 1. dalam pasal tersebut tertulis, surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. sehingga kalau otolovers tak memperpanjang dalam jangka waktu 2 tahun usai masa berlaku stnk 5 tahunan habis maka kendaraan menjadi bodong. kita lagi melakukan kajian mendalam kan nggak semudah membalikkan telapak tangan. kalau kita main hapuskan kan nggak bisa, lanjut bayu. setiap kendaraan bermotor memang harus diregistrasi. dalam uu nomor 22 tahun 2009 pasal 74 ayat 2 menerangkan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa saja dihapus dengan persyaratan tertentu. penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dapat dilakukan jika a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang kurangnya 2 dua tahun setelah habis masa berlaku stnk, tulis pasal tersebut. dryddn 2 httpbit.ly2ofg2iu, liputan6 stnk mati 2 tahun, kendaraan jadi bodong tidak bisa registrasi ulang arief aszhariarief aszhari 03 sep 2018, 1836 wib foto warga menyerahkan dokumen saat membayar pajak kendaraan bermotor di samsat keliling di car free day, jakarta, minggu 278. layanan pembayaran pajak stnk bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau bpkb. liputan6.comangga yuniar liputan6.com, jakarta pemilik kendaraan yang membiarkan surat tanda nomor kendaraan stnk mati, dan tidak diperpanjang selama dua tahun, maka motor atau mobilnya bakal dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi regident kendaraan bermotor ranmor. hal tersebut, sesuai dengan ketentuan undang undang uu nomor 22 tahun 2009. dijelaskan kompol bayu pratama gubunagi, kasi stnk subdit regident ditlantas polda metro jaya, saat ini memang tengah dilakukan sosialisasi terkait peraturan penghapusan legalitas ranmor, jika stnk mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun. pasalnya, untuk menjalankan peraturan ini, perlu adanya koordinasi dengan pembinaan samsat, karena menyangkut beberapa faktor lain. pelaksanaan nanti menunggu hasil lebih lanjut dari pembina samsat lainnya, karena seperti yang saya bilang jumlahnya tidak sedikit kendaraan yang belum daftar ulang, jelas kompol bayu saat dikonfirmasi liputan6.com, melalui sambungan telepon, senin 392018. selanjutnya sementara itu, ketika nantinya kendaraan yang sudah dihapus dari daftar regident ranmor, tidak bisa dilakukan pendaftaran atau registrasi kembali. setelah dihapuskan tidak bisa diregistrasi kembali, tegas kompol bayu. kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan dihapus, tidak dapat diregistrasi kembali sesuai ketentuan peraturan kapolri nomor 5 tahun 2012, yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan. 3 httpbit.ly2mmfdhv, jawa pos stnk mati 2 tahun, polisi belum dianggap bodong berita di sekitar anda 05092018, 1442 wib editor erna martiyanti foto polisi mengamankan kendaraan roa dua yang tidak membawa surat kelengkapan kendaraan. dok. jawapos.com jawapos.com sesuai dengan ketentuan undang undang uu no.22 tahun 2009 surat tanda nomor kendaraan stnk yang tidak diperpanjang selama dua tahun berturut turut, bisa berakibat dianggap bodong. namun kepolisian belum akan menerapkan kebijakan itu. kasi stnk subdit regident dilantas polda metro jaya kompol bayu pratama gubunagi membenarkan aturan tersebut diatur dalam undang undang. namun untuk penerapanny amasih dalam tahap rencana dan belum disosialisasikan kepada masyarakat. belum, masih dalam tahap rencana dan pembicaraan di tingkat tim pembina samsat, jelas bayu. bagi pengendara bermotor roda dua atau roda empat yang sengaja membiarkan stnk nya tidak diperpanjang, akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi regident kendaraan bermotor. jadi kendaraan belum bisa dikatakan bodong jika belum ada penghapusan regindent kendaraan bermotor. belum, belum bisa dikatakan bodong kalau belum dihapuskan datanya, ujar dia. sementara itu, sesuai ketentuan peraturan kapolri no.5 tahun 2012, bahwa kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali. hal ini berdampak pada kendaraan bermotor yang tidak dapat memiliki fungsi untuk beroperasi kembali. dikjpc. sumber httpswww.facebook.comgroupsfafhhpermalink745251882474016