Terdapat 9.833 berita hoax pada database kami. LDII Bali ikut berpartisipasi aktif dalam melawan hoax untuk Indonesia yang lebih baik
[SALAH] KJP Dicabut Dan Kurungan 3 Bulan Bagi Anak-Anak Yang Keluar Rumah Selama PSBB
09 Agustus 2020, 14:52:58
pesan tentang pencabutan kjp dan kurungan selama 3 bulan di kelurahan adalah tidak benar. pihak dinas pendidikan dki jakarta tidak pernah mengeluarkan kebijakan atau informasi mengenai sanksi tersebut. kategori konten yang menyesatkan sumber pesan berantai whatsapp narasi assalamualaikum bapak ibu di ingatkan anak anak kita agr tetap di rumah selama berlaku psbb tgl 10 april2020 karena kalau anak nya berada di luar akan dibawa ke kelurahan,di mintai keterangan dan yang ambil anaknya ke kelurahan orang tua bersama sekolah gurunya sanksi tegas kurungan 3 bulan kjp nya di cabut yukdi ingatkan orang tua untuk kerjasamanya,ayodukung psbb untuk pencegah penyebaran virus corona covid 19,agar virus coron hilang di jakarta indonesia. biar kita menikmati susanan puasa, suasana lebaran anak anak kembali beraktivitas seperti sekolah, bermain latihan sepakbola. terima kasih hanya mengigatkan penjelesan beredar info pada pesan berantai whatsapp yang menyebutkan bahwa jika ada anak yang berkeliaran di luar rumah selama psbb, maka akan dibawa ke kelurahan dan diberi sanksi tegas kurungan 3 bulan serta fasilitas kjp dicabut. setelah ditelusuri, pemerintah provinsi pemprov dki jakarta menerbitkan peraturan gubernur pergub nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar psbb dalam penanganan corona virus disease 2019 covid 19 di provinsi daerah khusus ibukota jakarta. hal ini disampaikan langsung oleh gubernur provinsi dki jakarta, anies baswedan, di balai kota provinsi dki jakarta, pada kamis 09102020 malam. pergub ini menjadi dasar hukum atas pelaksanaan psbb di provinsi dki jakarta yang dimulai pada jumat, 10 april 2020 pukul 00.00 wib, hingga 23 april 2020. di dalam pergub ini, ditetapkan, pada prinsipnya, seluruh masyarakat jakarta, selama dua minggu ke depan, diharapkan untuk berada di dalam rumah, dan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar. tujuannya, untuk memangkas mata rantai penularan covid 19, menyelamatkan diri kita, keluarga, tetangga, kolega, agar virus ini bisa kita kendalikan, ujar gubernur anies dalam beritajakarta.id 10042020. terkait sanksi bagi pelanggar psbb, pada pasal 27 pergub nomor 33 tahun 2020 disebutkan bahwa pelanggaran pelaksanaan psbb dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang undangan, termasuk sanksi pidana. dari mulai pidana ringan dan bila berulang dapat menjadi lebih berat. prosesnya nanti kita akan kerjakan bersama sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk juga ketentuan yang ada di pasal 93 undang undang nomor 6 tahun 2018 terkait karantina kesehatan, dimana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama lamanya 1 tahun dan denda sebesar besarnya 100 juta rupiah, tandas gubernur anies. selanjutnya berdasarkan hasil konfirmasi tim jalahoaks kepada dinas pendidikan provinsi dki jakarta terkait sanksi tersebut disampaikan bahwa dinas pendidikan tidak pernah mengeluarkan kebijakaninformasi mengenai sanksi tersebut. kesimpulannya, pesan berantai yang menyebutkan sanksi kurungan 3 bulan serta kjp dicabut terhadap anak anak yang keluar rumah selama masa psbb adalah tidak benar adanya. pihak dinas pendidikan dki jakarta tidak pernah mengeluarkan kebijakan atau informasi mengenai sanksi tersebut. referensi httpswww.merdeka.comcek faktacek fakta hoaks kjp dicabut kurungan 3 bulan bagi anak keluar rumah selama psbb.html httpstasikmalaya.pikiran rakyat.comcek faktapr 06365545cek fakta benarkah anak anak yang keluar rumah selama psbb diberi sanksi kurungan coronavirusdki jakartapsbb