Terdapat 9.833 berita hoax pada database kami. LDII Bali ikut berpartisipasi aktif dalam melawan hoax untuk Indonesia yang lebih baik
[SALAH] Media Sosial dan Aplikasi Pesan Dipantau Dimasa Tenang Pemilu 2019
09 Agustus 2020, 14:52:09
unggahan akun facebook iizt t lezta atau iizt.adja yang inti pesannya mengatakan bahwa dilakukan pemantauan terhadapa media sosial dan aplikasi pesan selama masa tenang atau minggu tenang di pemilu 2019 adalah tidak benar adanya. diketahui unggahan akun iizt.adja pernah muncul pada tahun 2017 dan 2018 yang telah dibantah oleh pihak kemenkominfo. sumber media sosial facebook kategori facricated content narasi mulai besok sudah berlaku minggu tenang semua panggilan dicatat. semua rekaman panggilan telepon tersimpan. whatsapp dipantau, twitter dipantau, facebook dipantau, semua. media sosial.. dan forum dimonitor informasikan kepada mereka yang tidak tahu. perangkat anda terhubung ke sistem pelayanan. berhati hatilah mengirimkan pesan yg tidak perlu. beritahu anak anak anda, kerabat dan teman tentang berita ini jangan teruskan tulisan atau gambar atau video dll yg bersifat negatif menjelekkan paslon lain bila perlu hapus saja postingan yang masuk kalau akan merugikan anda. informasikan berita ini kepada orang lain agar selalu waspada. ini sangat serius, perlu diketahui semua kelompok dan anggota individu. bila anda sebagai admin group infokan pemberitahuan ini ke group anda, agar berhati hati dalam mengirimmeneruskan berita, unggah akun facebook iizt t lezta iizt.adja, senin 154. penjelasan akun facebook iizt t lezta atau iizt.adja mengunggah kabar yang inti pesannya mengatakan bahwa media sosial dan aplikasi pesan dipantau dimasa tenang atau minggu tenang di pemilu 2019 ini. berikut narasi lengkapnya mulai besok sudah berlaku minggu tenang semua panggilan dicatat. semua rekaman panggilan telepon tersimpan. whatsapp dipantau, twitter dipantau, facebook dipantau, semua. media sosial.. dan forum dimonitor informasikan kepada mereka yang tidak tahu. perangkat anda terhubung ke sistem pelayanan. berhati hatilah mengirimkan pesan yg tidak perlu. beritahu anak anak anda, kerabat dan teman tentang berita ini jangan teruskan tulisan atau gambar atau video dll yg bersifat negatif menjelekkan paslon lain bila perlu hapus saja postingan yang masuk kalau akan merugikan anda. informasikan berita ini kepada orang lain agar selalu waspada. ini sangat serius, perlu diketahui semua kelompok dan anggota individu. bila anda sebagai admin group infokan pemberitahuan ini ke group anda, agar berhati hati dalam mengirimmeneruskan berita, unggah akun facebook iizt t lezta iizt.adja, senin 154. setelah dilakukan penelusuran melalui mesin pencari, diketahui informasi serupa ini pernah muncul pada tahun 2017 dan 2018. plt kepala biro humas kementerian komunikasi dan informasi kemenkominfo, noor iza mengatakan bahwa pesan tersebut adalah hoax alias kabar bohong. jelas hoax itu. tulisan tersebut adalah hoax, ujar noor iza kepada detikcom, kamis 2072017. noor menjelaskan, pemerintah telah memiliki aturan tersendiri soal penyampaian informasi melalui media sosial. aturan tersebut terdapat pada uu ite informasi dan transaksi elektronik. kalau konten negatif sudah ada aturan. perbuatan yang dilarang pasal 27 sampai dengan pasal 37 uu nomor 1 tahun 2008 tentang ite, katanyanya. namun kali ini pada tahun 2019, konteksnya dirubah menjadi terkait minggu tenang pemilu 2019. diketahui kpu telah menetapkan 14 16 april sebagai masa tenang pemilu 2019. para peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun di masa tenang. berdasarkan uu pemilu no 72017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, danatau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota dprdprddpd tertentu. hal ini tertuang dalam pasal 278 uu pemilu no 72017. kemudian, merujuk pada pasal 523 ayat 2 juncto pasal 278 ayat 2 uu pemilu, sanksi jika melanggar larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak rp 48 juta. melalui pkpu, kpu mengatur tentang larangan berkampanye di media sosial. larangan itu tertuang dalam pasal 53 ayat 4 pkpu no 232018. bawaslu pun akan mengawasi kampanye di media sosial pada masa tenang. bawaslu bekerja sama dengan kemenkominfo untuk mengawasi iklan di media sosial. referensi 1. httpswww.facebook.comiizt.adjaposts1589563767854584 2. httpsnews.detik.comberedar broadcast whatsapp hingga 3. httpswww.antaranews.comhoaks percakapan telepon dan m 4. httpsnews.detik.comcatat ini hal yang dilarang selama httpswww.facebook.comgroupsfafhhpermalink874206116245258