logo
Terdapat 9.833 berita hoax pada database kami. LDII Bali ikut berpartisipasi aktif dalam melawan hoax untuk Indonesia yang lebih baik

[SALAH] “Warga Dibolehkan Mudik Oleh Kemenhub, Aturannya Keluar Kemarin Sore”

09 Agustus 2020, 14:53:06
kepala gugus tugas percepatan penanganan covid 19, doni monardo dan juru bicara kemenhub, adita irawati menyatakan bahwa mudik tetap dilarang. yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan covid 19, yang kriterianya ditetapkan oleh gugus tugas percepatan penanganan covid 19. selengkapnya di bagian penjelasan dan referensikategori konten yang menyesatkan akun delpa putri sqwin fb.comdelpa.p.sqwin membagikan artikel berjudul warga dibolehkan mudik oleh kemenhub, aturannya keluar kemarin sore yang dimuat di situs mediandaterkinidotblogspot.com pada 5 mei 2020. sumber httparchive.mdsu7dv arsiphttparchive.md8rlsg arsip artikel. penjelasan berdasarkan hasil penelurusan tim cek fakta tempo, klaim warga dibolehkan mudik oleh kemenhub dan aturannya keluar kemarin sore adalah klaim yang sesat. kepala gugus tugas percepatan penanganan covid 19, doni monardo dan juru bicara kemenhub, adita irawati menyatakan bahwa mudik tetap dilarang. isi artikel yang dibagikan sumber klaim memang sama persis dengan isi berita suara.com yang dimuat pada 5 mei 2020. hanya saja, judul asli berita suara.com adalah warga boleh bepergian dalam situasi mendesak, aturannya keluar sore ini. judul tersebut sangat berbeda dengan judul artikel sumber klaim , yakni warga dibolehkan mudik oleh kemenhub, aturannya keluar sore ini. padahal, di dalam artikel itu, tidak terdapat informasi bahwa kemenhub membolehkan mudik. artikel tersebut berisi aturan pengoperasian transportasi untuk masyarakat yang memiliki keperluan mendesak di masa pelarangan mudik. menurut juru bicara kemenhub, adita irawati, aturan ini akan dilengkapi dengan ketentuan mengenai syarat bagi masyarakat yang diperbolehkan bepergian untuk keperluan mendesak. kita harapkan bisa diterbitkan bersama dengan surat edaran dengan gugus tugas yang akan mengatur tentang kriteria dan syarat dari penumpang yang boleh bepergian, kata adita. mudik tetap dilarangdilansir dari kompas.com, kepala gugus tugas percepatan penanganan covid 19, doni monardo, menegaskan hingga saat ini tidak ada perubahan kebijakan mengenai larangan mudik. larangan mudik tetap berlaku untuk mencegah penyebaran covid 19. saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. artinya mudik dilarang, ujar doni pada 6 mei 2020. menurut doni, dalam beberapa hari terakhir, terdapat kesan di masyarakat bahwa ada perubahan peraturan yang membuat mudik kini dapat dilakukan dengan sejumlah syarat. beberapa waktu terakhir, kami dari gugus tugas mendapat kesan seolah olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran, ujarnya. salah satu yang membuat munculnya kesan bahwa ada pelonggaran mudik adalah diterbitkannya surat edaran gugus tugas percepatan penanganan covid 19 nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan orang dalam rangka percepatan penanganan covid 19. kemudian, yang membuat masyarakat juga bingung adalah penerbitan peraturan menteri perhubungan nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama mudik idul fitri tahun 1441 hijriah dan surat edaran dari menteri koordinator bidang perekonomian. doni menegaskan kembali bahwa larangan mudik tetap berlaku. saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang titik ujarnya. menurut doni, surat edaran gugus tugas nomor 4 tahun 2020 muncul untuk mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan covid 19 dan pelayanan kesehatan akibat terbatasnya transportasi. salah satu contohnya adalah pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah. termasuk juga pengiriman tenaga medis dan pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diambil dengan metode pcr swab, kata doni. dilansir dari situs resmi pemerintah untuk penanganan covid 19, juru bicara kemenhub, adita irawati, juga menegaskan bahwa mudik tetap dilarang. tidak ada perubahan peraturan. tetap pelarangan mudik dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah psbb. yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan covid 19, yang kriterianya ditetapkan oleh gugus tugas percepatan penanganan covid 19, ujar adita pada 6 mei 2020. adita menambahkan bahwa semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam surat edaran gugus tugas nomor 4 tahun 2020 akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan, sesuai dengan amanat permenhub nomor 18 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19 dan permenhub nomor 25 tahun 2020. kementerian perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda, baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat permenhub nomor 18 tahun 2020 dan permenhub nomor 25 tahun 2020. pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai kamis, 7 april 2020, pukul 00.00 wib, kata adita. dilansir dari detik.com, berikut ini kriteria bagi masyarakat yang diperbolehkan bepergian sesuai surat edaran gugus tugas nomor 4 tahun 2020 a. perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan covid 19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.b. perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya orang tua, suamiistri, anak, saudara kandung sakit keras atau meninggal.c. repatriasi pekerja migran indonesia pmi, warga negara indonesia wni, dan pelajarmahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. adapun untuk syaratnya, mereka wajib melampirkan surat keterangan sehat dan menunjukkan hasil negatif tes covid 19, baik pcr swab maupun rapid test. mereka juga harus bisa menunjukkan identitas diri. khusus pegawai lembaga pemerintah dan anggota tnipolri, wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani atasan minimal eselon ii. lalu, untuk pegawai bumn atau bumd dan pegawai swasta, surat tugas ditandatangani oleh direksi. sementara bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah ataupun swasta, harus membuat surat keterangan yang ditembuskan ke lurah atau kepala desa. khusus masyarakat yang berpergian karena sakit atau anggota keluarganya sakit keras atau meninggal, wajib melampirkan surat rujukan rumah sakit atau surat kematian. sementara bagi wni yang dipulangkan dari negara rantaunya, wajib untuk menunjukkan surat keterangan dari badan perlindungan pekerja migran indonesia bppmi atau perwakilan indonesia di negara rantau. bagi pelajar dan mahasiswa, harus membawa surat keterangan dari lembaga pendidikan yang bersangkutan. referensihttpscekfakta.tempo.cofakta769fakta atau hoaks benarkah kemenhub izinkan warga untuk mudik saat pandemi covid 19httpswww.suara.combisnis20200505112757warga dibolehkan mudik oleh kemenhub aturannya keluar sore inihttpsnasional.kompas.comread2020050614581191doni monardo saya tegaskan mudik tetap dilaranghttpscovid19.go.idpberitamudik tetap dilarang kemenhub dukung dan tindaklanjuti se gugus tugashttpsfinance.detik.comberita ekonomi bisnisd 5005376mudik tetap dilarang ini kriteria ketat untuk bisa ke luar kota2
Sumber berita : https://turnbackhoax.id/2020/05/07/salah-warga-dibolehkan-mudik-oleh-kemenhub-aturannya-keluar-kemarin-sore/
built with : https://erahajj.co.id