Terdapat 9.833 berita hoax pada database kami. LDII Bali ikut berpartisipasi aktif dalam melawan hoax untuk Indonesia yang lebih baik
(MISINFORMASI): BIN Keluarkan Surat Edaran Larang Bercelana Cingkrang dan Berjenggot Bagi Karyawannya
09 Agustus 2020, 14:50:39
sekretaris utama badan intelijen negara zaelani menyatakan tak pernah meneken atau menerbitkan surat edaran interal terkait larangan berjenggot dan bercelana cingkrang. ia berkata, surat edaran yang beredar di media sosial itu tidak benar. surat edaran tertanggal 15 mei 2017 dengan kop surat bin yang saya tanda tangani itu tidak benar, ujar zaelani melalui keterangan tertulis, jumat 195. zaelani mengatakan, surat edaran yang benar adalah yang tertanggal 5 april 2017. surat itu mengatur perihal penggunaan pakaian dinas dan ketentuan penampilan pegawai bin. surat tersebut terdiri dari empat poin. dasar yang digunakan zaelani adalah uu 52014 tentang asn, peraturan kepala bin 32014 tentang kode etik pegawai bin, keputusan kep 161viii2005 tentang urusan dinas dalam dan surat edaran se 01i2017 tentang ketentuan pakaian dinas harian. sehubungan dasar itu, diperintahkan kepada seluruh pegawai bin untuk menaati segala peraturan yang ada dalam berpenampulan dan berperilaku demi terwujudnya insan bin yang profesional, objektif, dan berintegritas, tulis zaelani pada poin kedua. zaelani juga meminta seluruh kepala unit kerja di bin untuk mensosialisasikan dan mengawasi pelaksanaan surat edaran tersebut. namun, klarifikasi zaelani itu berbeda dengan keterangan deputi bidang komunikasi dan infomasi bin, sundawan salya kepadacnnindonesia.com, kamis kemarin. sundawan membenarkan surat edaran se 28v2017 tertanggal 15 mei 2017. lewat aturan ini kami ini ingin menjaga estetika dan etika dalam berpakaian, kata dia. dawan juga sempat menyatakan keheranan surat internal tersebut dapat bocor ke publik. ini urusan internal bukan konsumsi publik, ujarnya. kesimpulan berdasarkan penjelasan diatas mengenai surat edaran yang dikeluarkan oleh bin guna ketertiban karyawanya adalah misinformasi. karena menurut sekretaris utaman bin, zaelani mengatakan bahwa surat itu tidak pernah diedarkan oleh badan intelegen negara. namun pernyataan zaelani bertolak belakang dengan pernyataan deputi bidang komunikasi dan informasi, sundawan salya yang mengatakan surat edaran tersebut benar adanya namun hanya untuk kalangan internal dan bukan untuk publik. referensi httpswww.cnnindonesia.comnasional20170519100609 20 215895bin klarifikasi larangan berjenggot dan bercelana cingkrang httpnasional.kompas.comread2017051910451701sekretaris.utama.bin.bantah.ada.larangan.berjenggot.dan.pakai.celana.cingkrang httpswww.facebook.comgroupsfafhhpermalink470803226585551