Terdapat 9.833 berita hoax pada database kami. LDII Bali ikut berpartisipasi aktif dalam melawan hoax untuk Indonesia yang lebih baik
[BERITA] “Uang Ganti Rugi JTTS Dititipkan di PN Kalianda”
09 Agustus 2020, 14:52:10
kementerian pu pr sudah menitipkan ugr di pn kalianda. jadi, siapapun yang menang ya berhak atas uang itu. tapi harus hormati proses hukum, kata dia. httpbit.ly2i3jjqx hradarlampungdotcodotid uang ganti rugi jtts dititipkan di pn kalianda editor widisandika kamis, 24 januari 2019 1328 radarlampung.co.id harapan 36 kepala keluarga agar segera mendapat uang ganti rugi ugr jalan tol trans sumatera jtts lampung sepertinya belum bisa terwujud dalam waktu dekat. sebab, hingga kini belum ada kejelasan terkait ugr dimaksud. menurut sekretaris tim percepatan jalan tol trans sumatera jtts lampung, zainal abidin, saat ini sengketa ganti rugi lahan jtts masih berproses di pn kalianda. yang saya tau saat ini masih dalam proses hukum, sanggahan dan sebagainya. seyogianya, semua pihak harus menghormati proses hukum, ujarnya usai rapat sosialisasi penambahan lahan tahap ii di ruang sungkai, kamis 241. dirinya menegaskan, kementerian pu pr sudah menitipkan ugr di pn kalianda. jadi, siapapun yang menang ya berhak atas uang itu. tapi harus hormati proses hukum, kata dia. diketahui, kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat kemen pu pr tetap kukuh mengajukan banding ke pengadilan negeri pn kalianda. ppk jtts lampung paket i i, mislan mengatakan pihaknya bersama kementerian sudah menjelaskan kepada perwakilan warga dalam mediasi yang digelar jumat 111. alasan tetap banding dikarenakan pelaksana sudah memiliki izin penggunaan kawasan hutan produksi. ya ugr nya belum karena kan masih banding, tegasnya kepada radarlampung, sabtu 1211. mislan melanjutkan, memori banding baik dari kemen pu pr, bpn lamsel dan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan kemen lhk sudah diberikan. hasilnya belum tau kapan keluarnya. yang jelas, ugr diberikan atau tidak ya harus menghormati proses hukum dong, tambahnya. diketahui, sebanyak 36 kk pemilik 39 bidang tanah asal desa tanjung ratu, kecamatan katibung sempat memblokir jalan tol trans sumatera jtts km 52 rabu 91. pemblokiran itu lantaran warga belum mendapat kepastian terkait ganti rugi lahan diwilayah itu. warga menagih janji kemen pupr untuk segera membayar ganti rugi serta mendesak pupr mencabut banding di pengadilan dan segera membayarkan lahan yang sebelumnya dimenangkan oleh warga dipersidangan. abdwdi.