logo
Terdapat 9.833 berita hoax pada database kami. LDII Bali ikut berpartisipasi aktif dalam melawan hoax untuk Indonesia yang lebih baik

[BENAR] Klarifikasi Polri Tentang Larangan Penggunaan GPS Saat Mengemudi

09 Agustus 2020, 14:51:15
beberapa waktu lalu, direktur lalu lintas polda metro jaya kombes halim pagarra menyatakan pengemudi yang berkendara dengan mengakses aplikasi global positioning system gps bisa ditindak. pernyataan itu beredar sehingga masyarakat memahaminya bahwa penggunaan gps dilarang oleh polri. untuk meluruskan pemahaman itu, dilansir daridetik.com, kadiv humas polri irjen setyo wasisto mengatakan, penindakan yang dimaksud oleh dirlantas polda metro ialah pengemudi yang aktif mengakses gps sehingga hanya mengemudi dengan satu tangan. setyo menambahkan, polisi menilai penggunaan gps berbahaya saat berkendara jika pengendara tiba tiba berhenti tanpa menepi di jalan. ya berhenti dulu, minggir, jangan tiba tiba berhenti di tengah jalan atau sambil berkendara membuka aplikasi. jadi dengan adanya teknologi jangan malah kita kembali tanpa aturan, tegas dia. kategori klarifikasi isi klarifikasi lengkap direktur lalu lintas polda metro jaya kombes halim pagarra beberapa waktu yang lalu mengeluarkan pernyataan kalau pengemudi yang berkendara dengan mengakses aplikasi global positioning system gps bisa ditindak oleh polisi. pernyataan itu ditangkap oleh masyarakat luas bahwa polisi kini melarang penggunaan aplikasi gps saat berkendara. menanggapi pandangan tersebut, dilansir daridetik.com,tribunnews.com, dan republika.co.id, kadiv humas polri irjen setyo wasiston meluruskan, penindakan yang dimaksud tersebut adalah kepada pengemudi yang aktif mengakses aplikasi gps lalu akhirnya mengemudi hanya dengan satu tangan. bukan begitu maksudnya. yang dilarang adalah saat mengemudi, dia membuka itu aplikasi gps, ujar irjen setyo. adapun, menurut setyo, polisi menilai penggunaan gps berbahaya saat berkendara jika pengendara tiba tiba berhenti tanpa menepi di jalan. hal itu, setyo menambahkan, terjadi pada pengemudi angkutan daring, baik ojek maupun taksi. sebenarnya kalau gps nya ada di mobil dan digunakan untuk mengetahui posisi dia, nggak ada masalah. yang diarahin kan sebenarnya banyak pengemudi angkutan online yang saat mendapat order, sambil naik motor atau naik mobil, dibuka orderannya tanpa menepi, ujar setyo. setyo menyarankan, akan lebih baik bila gps yang digunakan bukan gps dari ponsel melainkan gps yang tertanam di dashboard mobil atau di bagian dashboard sepeda motor. yang ditilang itu yang menggunakan hp buka gps saat berkendara sehingga satu tangannya di hp, satu di kemudi atau setir, itu jelas tidak boleh, tegas setyo. referensi httpsnews.detik.compolri klarifikasi soal gps yang di httpwww.tribunnews.comini klarifikasi polri terkait p httpnasional.republika.co.idp55qel335 ini penjelasan gpspolri
Sumber berita : https://turnbackhoax.id/2018/03/07/benar-klarifikasi-polri-tentang-larangan-penggunaan-gps-saat-mengemudi/
built with : https://erahajj.co.id