Tidak semua penduduk Indonesia. Hanya yang penghasilannya di atas Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan yang akan dikenakan pajak atau yang akan dikenakan pajak adalah mereka yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
============================================
Kategori : Konten yang Menyesatkan
============================================

Akun Hartini Yulianti (fb.com/mariamerana701) mengunggah sebuah gambar dengan narasi sebagai berikut:

“NPWP dan NIK Mau Digabung, Semua Penduduk Indonesia Akan Dipajaki..? Terus kartu ini gimana…? Nasibnya…?”

Sumber : https://archive.md/iT95x (Arsip)

============================================

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa semua penduduk Indonesia akan dikenakan pajak karena NPWP dan NIK akan digabung adalah klaim yang salah.

Faktanya, tidak semua penduduk Indonesia. Hanya yang penghasilannya di atas Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan yang akan dikenakan pajak atau yang akan dikenakan pajak adalah mereka yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Dikutip dari kumparan.com, Pemerintah memang berencana akan menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP menjadi satu data tunggal Single Indentity Number (SIN). Tujuannya untuk mensinkronkan dan validasi data wajib pajak.

Namun, belum rencana ini terealisasi, masyarakat sudah khawatir. Mereka beranggapan akan dipajaki, meskipun tak termasuk wajib pajak. Hal tersebut pun ditepis oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo. Menurut Suryo, yang akan dikenakan pajak adalah mereka yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Artinya, hanya yang penghasilannya di atas Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan yang akan dikenakan pajak.

“Orang yang bayar pajak kan orang Indonesia, meskipun yang kena pajak yang PTKP kan. NPWP itu nomor identitas, sarana identifikasi sebenarnya,” kata Suryo di Gedung DPR RI, Kamis (3/9/2020).

Rencana penggabungan NPWP dan NIK sebenarnya sudah lama mencuat. Namun belum bisa terwujud karena data yang ada masih tercecer, NIK sendiri berada di bawah Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sementara NPWP di Ditjen Pajak.

Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, proses sinkronisasi data itu terus berlangsung hingga saat ini. Sayangnya, dia tak menjelaskan lebih lanjut kapan target penggabungan NPWP dan NIK menjadi SIN selesai dilakukan.

Dikutip dari Kompas.com, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, bila hal itu digabungkan akan membuat pengawasan pahak semakin efektif, sehingga nantinya wajib pajak bisa dipantau dengan mudah.

REFERENSI
https://kumparan.com/kumparanbisnis/npwp-dan-nik-mau-digabung-semua-penduduk-indonesia-akan-dipajaki-1u8IJEqtivY/full
https://money.kompas.com/read/2020/09/04/122746326/nik-dan-npwp-bakal-digabung-ini-penjelasan-dirjen-pajak