Hasil Periksa Fakta Renanda Dwina Putri (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Pendidikan Indonesia)

Informasi yang salah. Faktanya, Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Dr. Sri Budi Santoso, mengkonfirmasi tidak ada sanksi yang diberlakukan seperti pada informasi yang beredar melalui pesan di WhatsApp.

Selengkapnya di bagian penjelasan.

====

Kategori: Konten Palsu

====

Sumber: Pesan Berantai

====

Narasi:

“Assalamu’alaikum wr wb.
Bpk ibu mohon untuk memberitahukan kepada putra-putrinya mulai nanti malam dilarang berkeliaran diluar rumah atau berkerumun ditempat2 keramaian karena Bapak Walikota Pekalongan bersama satpol PP dan Satgas Covid 19 akan Razia keliling dg mpbil GDS(Gerakan Siswa Disiplin)bagi yg terjaring akan diangkut di mobil untuk dikarantina , wali murid dan gurunya akan dipanggil juga, Razia masker bagi yang tidak memakai masker disuruh menyemprot lingkungan radius 1000 meter . Mohon untuk di Share di Paguyuban hari ini juga. Terima kasih. Wassalamu’alaikum wr.wb”

====

Penjelasan:

Telah beredar pesan di WhatsApp yang menginformasikan bahwa akan ada razia keliling yang dilakukan Wali Kota Pekalogan bersama dengan Satpol PP dan Satgas Covid-19. Terdapat beberapa sanksi yang akan diberikan kepada orang-orang yang melanggar dalam razia tersebut.

Berdasarkan penelusuran, informasi yang beredar itu adalah salah. Dikutip dari akun Instagram resmi Pemkot Pekalongan (@pemkotpekalongan), Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Dr. Sri Budi Santoso, mengatakan bahwa tidak benar kabar tentang razia keliling dan masker di wilayah Kota Pekalongan dengan sanksi putra-putri akan dijaring, diangkut mobil GDS, dikarantina, dan dipanggil wali murid dan gurunya; serta akan disuruh menyemprot lingkungan dengan radius 1.000 meter bagi yang tidak memakai masker.

Selain itu, ketentuan sanksi bagi perorangan; pemilik, penanggung jawab, pengelola/penyelenggara tempat/fasilitas umum, dan pelaku usaha/tempat kerja yang melanggar kewajiban melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan telah diatur dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease. Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh Perangkat Daerah, Camat dan Lurah se-Kota Pekalongan.

Sebagai tambahan, informasi yang sama juga beredar dengan menyebutkan Wali Kota Jakarta Selatan, Bupati Kediri, dan Bupati Tulungagung. Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali, mengungkapkan bahwa pesan berantai berisi pemberitahuan razia bukan berasal dari pihaknya. Marullah mengaku, tidak pernah menyampaikan pesan tersebut kepada publik melalui aplikasi WhatsApp.

“Saya enggak ngomong gitu. Enggak ada kayak gitu dari saya,” kata Marullah yang dikutip dari portal berita Liputan6.

Dengan demikian, informasi yang beredar melalui pesan WhatsApp itu dapat dikategorikan Konten Palsu karena tidak ada razia keliling dan sanksi yang diberlakukan seperti yang disebutkan pada pesan WhatsApp tersebut.

====

Referensi:

https://archive.fo/KWTEn


https://www.instagram.com/p/CEoYqzXHPSF/?igshid=19s2svxyople9


https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4346126/cek-fakta-catut-nama-para-bupati-dan-wali-kota-beredar-hoaks-razia-satpol-pp