Informasitersebut palsu. Narasi yang sama pernah beredar di tahun 2018 dan 2019. Pihak kepolisianmenyatakan bahwa informasi biaya tilang tersebut adalah palsu alias hoaks.
Selengkapnyaterdapat di penjelasan!
KATEGORI:FABRICATED CONTENT/KONTEN PALSU
===
SUMBER:PESAN BERANTAI WHATSAPP & MEDIA SOSIAL FACEBOOK
===
NARASI:
BIAYAtilang terbaru di Indonesia: Kapolri baru mantap
1.Tidak ada STNK
Rp.50,000
2.Tdk bawa SIM
Rp.25,000
3.Tdk pakai Helm
Rp.25,000
4.Penumpang tdk Helm
Rp.10,000
5.Tdk pake sabuk
Rp.20,000
6.Melanggar lampu lalin
–Mobil Rp. 20,000
–Motor Rp. 10.000
7.Tdk pasang isyarat mogok
Rp.50,000
8.Pintu terbuka saat jalan
Rp.20,000
9.Perlengkapan mobil
Rp.20,000
10.Melanggar TNBK
Rp.50,000
11.Menggunakan HP/SMS
Rp.70,000
12.Tdk miliki spion, klakson
–Motor Rp. 50,000
–Mobil Rp. 50,000
13.Melanggar rambu lalin
Rp.50,000.
Dicopydari Mabes Polri
Informasiyg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
π« π· πΈ
ββ π₯π¦
ππ§π«π°
JANGANMINTA DAMAI
Segalapelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, “JANGAN MINTADAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP”
Jadi,walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN /JEBAKAN.
Dan“Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”
Iniadalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
“BagiPOLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebutmendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10tahun”
(Nah,lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akanada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASIINI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidaktahu.
Waspadaibila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agarkita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapateman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karenabanyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkanberita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakanseperti ini.
WASPADALAH
“Semogabermanfaat”
ππ¨π¨π¨π¨
===
PENJELASAN:Melalui media sosial Facebook dan pesan berantai Whatsapp, beredar informasiterkait biaya tilang terbaru di Indonesia. Dengan narasi yang cukup panjang,disebutkan sejumlah biaya tilang yang harus dibayarkan oleh para pelanggar lalulintas. Pasca ditelusuri lebih lanjut, diketahui jika pesan serupa pernahtersebar di tahun-tahun sebelumnya.
Menanggapihal tersebut, pihak Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya dengantegas menyatakan tidak benar alias hoaks. Melalui media sosial resmi Instagram@tmcpoldametro meminta masyarakat untuk pintar dan bijak menggunakan mediasosial.
Klarifikasiserupa juga dituturkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa. Melansirdari liputan6.com, Royke menyatakan tidak pernah memberikan instruksi sepertihalnya yang tengah beredar.
βTulisanorang iseng tidak punya kerjaan. Tidak pernah ada instruksi itu,β ujar Royke.
===
REFERENSI: