Hasil PeriksaFakta Rizky Abdul Aziz (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas PendidikanIndonesia).
Peti mati yang diarak hanya sebatas propertisosialisasi bahaya Covid-19. Tidak ada hukuman masuk dalam peti mati dikegiatan sosialisasi tersebut.
= = = = =
KATEGORI: KONTEN YANG SALAH
= = = = =
SUMBER: Pesan Berantai WhatsApp
= = = = =
NARASI:
“Yg lewat Fatmawati tdk menggunakan maskerakan di hukum peti mati selama 5 mnt……. Bagaimana gaesss msh gk mau pakemasker?????”
= = = = =
PENJELASAN:
Beredar pesan berantai di WhatsApp berupa fotosekumpulan orang lengkap menggunakan APD dan peti mati dengan narasi yangmenyebutkan sanksi tidak mengenakan masker akan dihukum selama lima menit didalam peti mati di jalan Fatmawati.
Dari hasil penelusuran melalui lamanwartakota.tribunnews.com diketahui foto tersebut merupakan salah satudokumentasi kegiatan sosialisasi Covid-19 di perempatan Jalan Raya Fatmawati,Cilandak, Jakarta pada Rabu (26/8/2020) pagi. Camat Cilandak, Jakarta Selatan,Mundari membantah kabar tersebut. Dirinya menegaskan sanksi berupa berdiam diridi dalam peti mati adalah hoax.
“Yang kabar itu ya, nggak benaritu,” katanya. Mundari menuturkan, sanksi sangat tidak manusiawi. Sebab,seseorang dipastikannya akan kesulitan untuk bernafas apabila berdiam diridalam peti mati.
Dilansir dari kompas.com, aksi sosialisasidengan menggunakan peti mati tersebut bertujuan untuk mengingatkan bahayapenularan Covid-19 di tengah masyarakat. Mundari menyebutkan, peti matinantinya akan digunakan sebagai alat sosialisasi bahaya Covid-19.
Selain peti mati, dilansir dari suara.com danposkota.co.id sosialisasi tersebut turut serta menggunakan beberapa propertilain seperti APD, keranda dan pocong. Namun tidak ditemukan pembahasan mengenaisanksi berdiam diri di peti mati selama 5 menit bagi yang tidak menggunakanmasker. Dari penelusuran di atas, pesan berantai hukuman masuk peti mati selama5 menit adalah Konten yang Salah.
= = = = =
REFERENSI: