Hasil PeriksaFakta Renanda Dwina Putri (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas PendidikanIndonesia).
Narasi yang salah. Video tersebut merupakanperistiwa pengibaran bendera dalam aksi bela tauhid di Poso pada tahun 2018 danHTI sudah resmi dibubarkan pemerintah pada tahun 2017.
Selengkapnya di bagian penjelasan.
====
Kategori: Konten yang Salah/False Context
====
Sumber: Twitter
====
Narasi:
“Ya tuhan 😣
Tolong pak
@DivHumas_Polri
inimembeberkan sifat aslinya pak, tangkap mereka, jgn sampai yg lain memprovokasiyg lain !!!
#WaspadaEksHTI”
====
Penjelasan:
Akun Twitter Tiara96 (@TIARA2796) mengunggahcuitan berupa video pengibaran bendera tauhid dengan narasi yang menggambarkanbahwa peristiwa tersebut terjadi baru-baru ini pada 26 Agustus 2020. Cuitantersebut telah mendapat respon sebanyak 308 likes, 225 retweets dan komentar,serta sudah dilihat sebanyak 5.300 kali.
Berdasarkan hasil penelusuran, dikutip dariTempo, peristiwa pengibaran bendera kalimat tauhid tersebut terjadi di halamangedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengahdan Lapangan Sintuwu Maroso dalam aksi bela bendera tauhid pada 26 Oktober2018.
“Pada saat kegiatan penyampaian orasi dikantor DPRD Poso, salah satu peserta aksi secara spontan menurunkan benderamerah putih dan mengantinya dengan bendera kain hitam bertuliskanlailahaillallah. Begitupun di Lapangan Sintuwu Maroso,” kata Kepala Biro PeneranganMasyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo melaluiketerangan resmi, Sabtu, 27 Oktober 2018.
Mendengar adanya peristiwa itu, Kapolres Posolangsung memperingatkan massa untuk menurunkan bendera hitam tersebut.
“Bendera pun langsung diturunkan olehmassa dan dinaikan kembali bendera merah putih,” tambahnya.
Selain itu, portal berita Detik Newsmenerbitkan berita dengan tema yang sama berjudul “Pengibaran Bendera HTIdi DPRD Poso Diselidiki, 13 Orang Diperiksa” pada 2 November 2018. Padaberita tersebut, disebutkan bahwa Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Ermi Widyatnomenegaskan penyelidikan kasus bendera HTI di DPRD Poso masih berlanjut. Ada 13orang saksi yang dimintai keterangan.
“Meluruskan pemberitaan sebelumnya (yangmenyatakan) bahwa kepolisian menghentikan penyelidikan terkait pengibaranbendera hitam bertuliskan (huruf) Arab itu, kami sampaikan bahwa kasus inisementara dalam proses penyelidikan. Penyidik sudah mengambil keterangan dari13 saksi,” ujar Brigjen Ermi.
Sebagai tambahan, pemerintah Indonesia telahresmi membubarkan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) pada 19 Juli 2017. DirekturJenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia FreddyHarris menjelaskan pencabutan badan hukum organisasi kemasyarakatan HizbutTahrir Indonesia (HTI). Hal itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017.
“Pemerintah meyakini pencabutan SK Badan HukumHTI bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil sinergi badan pemerintah yangberada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” ujar Freddy yang dikutip dariTempo.
Disebutkan juga lima alasan terkait pembubaranHTI. Pertama, kata Freddy, pembubaran itu berdasarkan Perpu Ormas atauPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 atas perubahanUU tentang Ormas yang ditekan Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017. Kedua,ormas HTI tercatat berbadan hukum No AHU-00282.60.10.2014 pada Juli 2014.
Ketiga, pada 8 Mei 2017 pemerintah mengkajikeberadaan HTI dan memutuskan perlu mengambil langkah hukum terkait ormas yangmengusung pemerintahan berdasarkan khilafah itu. Keempat, perlunya merawateksistensi Pancasila sebagai ideologi negara dan keutuhan NKRI (Negara KesatuanRepublik Indonesia) berdasarkan UUD 1945. Kelima, surat keputusan pencabutanHTI dikeluarkan berdasarkan data, fakta, dan koordinasi dari seluruh instansiyang dibahas Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
Dengan demikian, cuitan akun Twitter Tiara96(@TIARA2796) dapat dikategorikan sebagai Konten yang Salah/False Context karenaperistiwa tersebut terjadi pada tahun 2018 dan sudah dilakukan prosespenyelidikan oleh tim penyidik.
====
Referensi: