HasilPeriksa Fakta Konaah (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas 17 Agustus 1945).
Klaim tersebut tidak benar. Bukan disebabkannilai rupiah yang tidak mungkin menyentuh Rp10.000, melainkan salah satu alasandinaikkannya tarif bea meterai karena Produksi Domestik Bruto (PDB) sudah naik8 kali lipat sejak tahun 2000.
= = =
KATEGORI: Konten yang Salah
= = =
SUMBER: FACEBOOK
= = =
NARASI:
Akun Facebook Prodi Kanoman membagikan tautanartikel (24/08/2020) dari gelora.co yang berjudul “Pemerintah Mau Hapus MeteraiRp 3.000 dan Rp 6.000, Naik jadi Rp 10.000” dengan narasi sebagai berikut:
“Karena nilai rupiah tidak mungkin menyentuh10.000 maka materai aja dinaikan menjadi Rp 10.000. Harap maklum dan sabar”
= = =
PENJELASAN:
Berdasarkan hasil penelusuran, artikelgelora.co yang berjudul “Pemerintah Mau Hapus Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000,Naik jadi Rp 10.000” yang tayang pada 24 Agustus 2020 tidak memuat informasimengenai kenaikan meterai dikarenakan nilai rupiah yang tidak mungkin menyentuhRp10.000, melainkan keterangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yangmengatakan bahwa bea meterai perlu direvisi karena sudah terlalu lama dariUndang-Undang (UU) sebelumnya berdasarkan Nomor 13 Tahun 1985 Tentang BeaMeterai. UU tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Untuk diketahui, pemerintah berencanamenaikkan tarif bea meterai menjadi Rp10.000. Usulan tersebut sudah disampaikanSri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada tahun 2019 lalu.Pada tahun 2019, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DirektoratJendral (DJP) Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, Pemerintah telahmengajukan rancangan Undang-Undang (RUU) bea materai Kepada DPR RI. Revisi inipenting mengingat UU Bea Meterai sudah harus dievaluasi karena merupakan aturanlama, rencana perubahan tarif bea meterai juga diusulkan masuk ProgramLegislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.
Bea meterai sendiri ditetapkan sejak tahun1985. Pada tahun 1985, tarif bea meterai sebesar RP500 dan Rp1.000. Sesuaiundang-undang yang berlaku, maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali daritarif awal. Nantinya tarif bea meterai hanya diberlakukan satu tarif yangsebelumnya ada dua tarif, Rp3.000 dan Rp6.000. Pemerintah juga akan mengubahsejumlah aturan bagi dokumen-dokumen yang wajib dikenakan bea meterai. SriMulyani mengatakan salah satu alasan dinaikkannya tarif bea meterai karenaProduksi Domestik Bruto (PDB) sudah naik 8 kali lipat sejak tahun 2000.
“Dalam kurun waktu 17 tahun, PDB perkapita Indonesia telah meningkat hampir 8 kali lipat. Menggunakan data BPS, PDBper kapita tahun 2000 (pertama kali bea materai Rp 6.000) adalah Rp 6,7 jutasementara PDB perkapita tahun 2017 adalah Rp 51,9 juta,” ujarnya, dilansirdari liputan6.com.
“Maka dari itu, kami usulkan bahwa tarifmeterai lebih sederhana menjadi satu tarif yakni Rp 10 ribu,” diamenambahkan.
Nilai kurs rupiah pernah tembus di levelRp10.000 per dolar AS beberapa tahun silam. Akan tetapi, penguatan nilai kursrupiah tidak ada hubungannya dengan bea meterai, karena fungsi meterai ialahpajak dokumen yang dibebankan oleh Negara untuk dokumen tertentu dan jikadokumen tersebut ingin digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, harusdilunasi bea meterai yang terutang.
Dengan demikian, klaim tersebut salah.Dinaikkannya tarif bea meterai menjadi Rp10.000 bukan disebabkan oleh rupaihyang tidak akan menyentuh Rp10.000. Salah satu alasan dinaikkannya tarif beameterai karena Produksi Domestik Bruto (PDB) sudah naik 8 kali lipat sejaktahun 2000.
= = =
REFERENSI:
https://www.gelora.co/2020/08/pemerintah-mau-hapus-meterai-rp-3000.html