Foto tersebutdiambil saat Sri Mulyani mengunjungi Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh pada Kamis,5 Januari 2017. Sri Mulyani mengenakan jilbab dikarenakan adanya aturan QanunAceh nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah,Ibadah dan Syi’ar Islam yang mewajibkan berbusana Islami.
=====
Kategori: MisleadingContent/Konten yang Menyesatkan
=====
Sumber: Facebook
=====
Narasi:
“Sayaterkesima dengan pakaiannya..
Prikitiew..
Kodepilkada sudah dekat Atau tagihan sudah jatuh tempo.”
=====
Penjelasan:
AkunFacebook Hanna Pertiwi mengunggah foto Menteri Keuangan Sri Mulyani yang tengahmenggunakan jilbab. Pada unggahannya itu ia menyertakan narasi bahwa fototersebut merupakan kode Pilkada sudah dekat atau tagihan sudah jatuh tempo.
Berdasarkanhasil penelusuran, foto tersebut merupakan dokumentasi kunjungan Menkeu SriMulyani ke Aceh pada tahun 2017. Hal itu diketahui dari temuan artikeldetik.com berjudul “Sri Mulyani Tampil Berjilbab di Universitas Syiah Kuala”yang tayang tanggal 5 Januari 2017.
Kala itu, SriMulyani memberikan kuliah umum dengan tema “Peran Fiskal dalam MembangunPerekonomian Inklusif” di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh pada Kamis 5Januari 2017. Adapun, Sri Mulyani mengenakan jilbab lebih kepada mematuhiperaturan berpakaian di Aceh.
Peraturan itutertuang pada Qanun Aceh nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat IslamBidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam. Pertaruan mengenai penggunaan berbusanadi Aceh tersebut ada pada pasal 13. Berikut kutipan pasal dan penjelasannya:
[…] Pasal13
(1) Setiaporang Islam wajib berbusana Islami.
(2)Pimpinan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha dan atauinstitusi masyarakat wajib membudayakan busana Islami di lingkungannya.
Penjelasanpasal 13:
Ayat (1)
BusanaIslami adalah pakaian yang menutup aurat yang tidak tembus pandang, dan tidakmemperlihatkan bentuk tubuh.
Ayat (2)
Wajibmembudayakan busana Islami, maksudnya bertanggung jawab terhadap pemakaianbusana Islami oleh pegawai, anak didik atau karyawan (karyawati) di lingkunganmasing-masing, termasuk pada saat kegiatan olahraga. […]
Berdasarkanpenjelasan tersebut, maka klaim akun Hanna Pertiwi keliru. Oleh sebab itu,konten tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Kontenyang Menyesatkan.
=====
Referensi:
https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1266834143649118/