Instruksitersebut palsu. Bupati Malang menegaskan tidak pernah menginstruksikan sepertihalnya narasi yang beredar dan akan mengambil langkah hukum. Pemkab Malangsendiri telah mengambil kebijakan, yakni berupa larangan mengadakan karnaval dankegiatan yang mengundang keramaian.

Selengkapnyaterdapat di penjelasan!

KATEGORI:FABRICATED CONTENT

===

SUMBER:TANGKAPAN LAYAR

===

NARASI:

BUPATIMALANG MENGELUARKAN INSTRUKSI KE SELURUH JAJARAN TERKAIT DAMPAK COVID 19. UNTUKSEMUA HIBURAN BAIK BERUPA LOMBA, KONSER MUSIK ATAU KEGIATAN YANG SIFATNYAMENDATANGKAN MASA BANYAK. BISA DI JALANKAN DI BULAN AGUSTUS 2020 DAN HARUSWAJIB MENGIKUTI SESUAI PROTOKOL KESEHATAN.

SEKIANTERIMA KASIH

===

PENJELASAN:Beredar tangkapan layar terkait instruksi Bupati Malang Sanusi yang mengizinkanpengadaan lomba Agustusan, konser musik dan kegiatan lain yang mengundang keramaiandi tengah pandemi. Agar lebih meyakinkan masyarakat, pada gambar instruksiturut disematkan logo Pemerintahan Kabupaten Malang.

Melansirdari timesindonesia.co.id, Bupati Malang Sanusi menegaskan bahwa instruksi tersebutadalah palsu alias hoaks. Sanusi akan mengambil tindakan tegas berupa langkahhukum terhadap oknum tidak bertanggung jawab yang mencatut namanya tersebut.

“Hoaksitu. Yang membuat dan sengaja menyebarkan nanti saya laporkan kepada pihakberwajib. Karena meneybarkan hoaks,” tegas Sanusi.

Sementaramengutip pemberitaan beritajatim.com, Pemerintah Kabupaten Malang mengimbaumasyarakat untuk tidak menggelar karnaval. Sekretaris Daerah Kabupaten MalangWahyu Hidayat menjelaskan, upacara  HUTRI tetap digelar sesuai dengan protokol kesehatan. Sementara untuk kegiatankarnaval atau yang mengundang keramaian ditiadakan dan tidak diperbolehkan.

“Karenamasih pandemi, kami larang dulu adanya karnaval Agustusan. Seluruh Camat telahdikumpulkan membahas pelarangan karnaval tahun ini. Selain itu, satgas Covid-19per kecamatan juga ikut dikumpulkan,” jelasnya.

LanjutWahyu menjelaskan, di tengah pandemi Covid-19 maka karnaval ditiadakan. Pelarangankegiatan sendiri tertuang pada Peraturab Bupati (Perbub) Malang Nomor 20 Tahun2020 tentang Tatanan Kebiasaan Baru Covid-19.

“Tapi,kami tidak membuat surat edaran tentang pelarangan karnaval, karena di Perbubsudah ada penjelasannya. Sehingga semua kegiatan yang memunculkan keramaianakan kami batasi,” tandas Wahyu.

===

REFERENSI:

https://www.timesindonesia.co.id/read/news/290518/beredar-instruksi-bupati-malang-sanusi-izinkan-lomba-agustusan-ini-faktanya