HasilPeriksa Fakta Konaah (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas 17 Agustus 1945Jakarta).
Informasitersebut tidak benar. TKA yang ingin membuat dokumen apapun harus melaluimekanisme dan prosedur yang sangat ketat serta harus memenuhi syarat yang telahditetapkan. Selain itu, informasi yang terdapat dalam dua artikel tersebuttidak menyebutkan TKA Cina dapat membuat dokumen apapun dari barak, mess maupunapartemen.
= = =
KATEGORI:Konten yang Salah
= = =
SUMBER: FACEBOOK
= = =
NARASI:
AkunFacebook Togu Simatupang mengunggah gambar artikel hasil tangkapan layar dengannarasi sebagai berikut:
“Inilah yangpaling mengerikan !!! Para TKA cina itu akhirnya akan bisa membuat dokumenapapun dari barak, mess atau apartemennya !
Sedihbanget liat negeriku…”
= = =
PENJELASAN:
Setelahditelusuri, informasi yang terdapat dalam dua artikel tersebut tidak menyebutkanbahwa TKA Cina dapat membuat dokumen apapun dari barak, mess atau apartemennya.Kedua artikel tersebut memuat informasi mengenai kemudahan bagi masyarakatIndonesia selama pandemi ini untuk mengurus dokumen yang dapat dilakukan secaraonline, seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan lainnya, bisa dicetaksendiri di rumah dengan menggunakan kertas HVS.
Namun,menurut ketentuan yang telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan, yang direvisi lagi menjadi UU Nomor Tahun 2013.Dalam Pasal 63 UU 24/2013 yang berbunyi “Penduduk Warga Negara Indonesia danorang asing memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas)tahun atau telah menikah atau pernah kawin wajib memiliki KTP el”. MenurutZudan Arif Fakhrulloh, selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, prosedur pengajuannyasama dengan WNI mengajukan perekaman e-KTP. Mereka cukup datang ke DinasPenduukan dan Pencataan Sipil (Dukcapil) setempat untuk perekaman danmendapatkan e-KTP.
“Kalausudah punya izin tinggal tetap, WNA tadi tinggal datang ke dinas dukcapil.Nanti yang bersangkutan harus mempunyai alamat di Indonesia,” terang Zudan,dilansir dari Kumparan.
Untukmendapatkan ITAP, WNA yang berstatus sebagai pekerja asing, investor, danrohaniwan harus tinggal di Indonesia selama 3 tahun berturut-turut. Sebelummendapatkan ITAP, mereka tinggal di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas(ITAS). Izin ini harus diurus WNA di kantor Imigrasi setempat dan TKA tetapharus secara fisik mendatangi kantor Imigrasi.
Sementara itu,dalam mempekerjakan tenaga asing, dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yangsangat ketat. Perusahaan atau korporasi yang mempergunakan tenaga kerja asingbekerja di Indonesia diwajibkan untuk membuat Rencana Penggunaan Tenaga KerjaAsing (RPTKA) sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri NomorPER.02/MEN/III/2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Untukmendapatkan RPTKA ini, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan kepadaDirjen Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja atau DirekturPengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing melalui sistem online.
Oleh karenaitu, informasi yang menyebutkan bahwa TKA dapat membuat dokumen apapun dibarak, mess maupun apartemen merupakan konten yang salah.
= = =
REFERENSI:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190228132907-20-373440/syarat-dan-aturan-e-ktp-untuk-wna