Informasitersebut salah. Bukan kegiatan pemujaan setan. Kegiatan tersebut adalah bagiandari kegiatan “Jumat Seram atau “Jumat Senang Ramai-Ramai” yang diadakan padaNovember 2019 lalu.
Selengkapnyaterdapat di penjelasan!
KATEGORI:FALSE CONTEXT
===
SUMBER:MEDIA SOSIAL TWITTER
===
NARASI:
Ieumah itenas
===
PENJELASAN:Ramai di media sosial Twitter terkait dengan beredarnya informasi sekte pemujasetan di salah satu kampus swasta di Bandung, Jawa Barat. Dari informasi yangdihimpun oleh sejumlah pengguna Twitter, kampus yang dijadikan sebagai tempatpemujaan setan merujuk ke Institus Teknologi Nasional atau Itenas.
Menanggapiadanya informasi yang dirasa tidak sesuai dengan fakta, pihak terkait punakhirnya angkat bicara. Melansir dari media sosial Instagram @itenas.official,dinyatakan bahwa informasi yang beredar terkait sekte pemujaan setan adalahtidak benar. Itenas menjelaskan bahwa kegiatan pada foto atau video yangberedar merupakan kegiatan “Jumat Seram” atau “Jumat Senang Ramai-Ramai”.
Berikutadalah klarifikasi yang disampaikan oleh Instagram @itenas.official:
“Sehubungan dengan beredarnyaberita/informasi/video/postingan di media sosial Instagram, Twitter dan Youtube“Kampus Pemujaan Setan di Bandung” dengan hastag # Bandung # PemujaanSetan #Kampus, kami menilai adanya penggiringan opini/persepsi bahwa kegiatan pemujaansetan yang dimaksud terjadi di kampus kami, Institut Teknologi NasionalBandung. Hal ini terlihat dari pernyataan “di kampus It*n*s” yang terletak diJl. PHH Mustapa Bandung.
—
Berantas hoax dengan bijak menggunakan bersosial media”
Penjelasanserupa juga dituturkan oleh Kepala Biro Kerja Sama, Hubungan Masyarakat danPemasaran Itenas Yulianti Pratama. Dijelaskan bahwa informasi yang beredar dirasadapat menggigir opini bahwa kegiatan tersebut terjadi di kampus Itenas. Berdasarpada hal tersebut, Yulianti menegaskan bahwa di kampus Itenas tidak ada sektepemuja setan ataupun dengan ditualnya.
“Kamimeminta agar pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan berita/narasi/fotopostingantersebut agar segera menghentikan dan menghapusnya. Atau pihak-pihak yangmenerima berita/narasi/foto/postingan tersebut agar tidak menyebarluaskannya,” jelasYulianti.
===
REFERENSI: