Informasitersebut tidak benar. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bengkulumenegaskan pihaknya tidak pernah membuat informasi seperti yang tersebar dipesan berantai. Bapenda Kota Bengkulu menjelaskan jika pihaknya tidak memilikikewenangan untuk membuat atau mengambil kebijakan tersebut.

Selengkapnyaterdapat di penjelasan!

KATEGORI:FABRICATED CONTENT

===

SUMBER:PESAN BERANTAI WHATSAPP

===

NARASI:

Ijinmenyamaikan informasi terkait pbb

Bpk/Ibubisa mendptkn keirnganan pmbyran PBB th 2020 GRATIS dengan cara:

  1. KeDispenda kota/kab
  2. Ambilnomor antrian
  3. Bawaresi PBB th 2019 (Sudah dibayar lunas)
  4. Kalaudipanggil berikan resi PBB dan minta print out PBB dan dicap LUNAS th 2020
  5. PBBgratis s.d 30 Juni 2020 utk dibawah 500Rb kalau PBB diatas 500Rb discount 50%,Lumayan ada keringanan

===

PENJELASAN:Melalui pesan berantai Whatsapp, beredar sebuah narasi perihal adanya kebijakankeringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Badan PerencanaanPembangunan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu. Menurut narasi yang beredar, bahwa masyarakatdapat memperoleh PBB gratis hingga 30 Juni 2020 untuk pembayaran dibawah Rp 500ribu. Sedangkan pembayaran di atas Rp 500 ribu memperoleh keringanan sebesar 50persen.

Menanggapiinformasi yang beredar, Bapenda Kota Bengkulu pun angkat bicara. Melansir dari bengkulukota.go.id,Kepala Bapenda Kota Bengkulu Hadianto menegaskan informasi tersebut tidak benaralias hoaks. Hadianto menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah membuat narasiseperti halnya yang tersebar.

“Ituhoaks. Tidak benar itu. Karena kalau ada kebijakan seperti itu biasanya melaluisurat resmi yang ditandatangani langsung oleh Walikota Bengkulu. Kalau Bapendatidak punya kewenangan untuk itu. Sekali lagi, itu hoaks. Tolong sebarkan bahwaitu hoaks,” tegas Hadianto.

===

REFERENSI:

https://mediacenter.bengkulukota.go.id/beredar-informasi-hoax-soal-keringanan-pembayaran-pbb/
https://www.bengkulutoday.com/beredar-informasi-hoaks-soal-keringanan-pembayaran-pbb
https://www.klikwarta.com/beredar-informasi-hoaks-soal-keringanan-pembayaran-pbb-kota-bengkulu