Judul artikel salah. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Suhaili menjelaskan bahwa berita tersebut ditulis secara tidak tepat dengan cara mengutip dari berita media online lainnya, yaitu Medcom. Padahal, berita di Medcom sudah benar, tertulis dengan judul “Karantina 28 Hari Jadi Pertimbangan Peniadaan Haji”.

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
============================================
Kategori : Koneksi yang Salah
============================================

Beredar artikel berjudul “KABAR GEMBIRA Menag Fachrul Razi Tarik Ucapannya, Ibadah Haji 2020 Bisa Dilaksanakan, Ini Syaratnya .” yang dimuat di situs sosok.politik[dot]us pada 8 Juni 2020.

Artikel ini merupakan salinan dari artikel yang dimuat di situs makassar.tribunnews[dot]com yang saat ini judul artikelnya sudah diganti menjadi “Mengapa Ibadah 2020 Batal Dilaksanakan, Menag Jelaskan Penyebabnya, Salah Satunya Karantina 28 Hari”

Sumber : https://archive.md/aka05 (Arsip)

============================================

PENJELASAN

Berdasarkan haisl penelusuran Tim Cek Fakta Medcom, klaim bahwa Menag Fachrul Razi menarik kembali ucapannya dan ibadah haji 2020 bisa dilaksanakan adalah klaim yang salah.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Suhaili menjelaskan bahwa berita tersebut ditulis secara tidak tepat dengan cara mengutip dari berita media online lainnya, yaitu Medcom. Padahal, berita di Medcom sudah benar, tertulis dengan judul “Karantina 28 Hari Jadi Pertimbangan Peniadaan Haji”.

Pada Selasa, 9 Juni 2020, Kementerian Agama telah membuat klarifikasi atas informasi yang beredar tersebut melalui website resmi kemenag.go.id, dengan artikel berjudul “Karo HDI: Berita Menag Tarik Ucapan Soal Pembatalan Haji itu Hoaks”.

Suhaili menegaskan, berita bahwa Menteri Agama menarik ucapannya terkait pembatalan haji 2020 adalah hoaks atau informasi bohong.

“Berita Menag tarik ucapan soal Pembatalan Haji yang ditulis Tribun itu jelas hoaks atau informasi bohong yang menyesatkan,” tegasnya lagi.

Menurut Suhaili, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020. Dalam keputusan itu tidak ada pengandaian bersyarat jika Saudi memutuskan ada penyelenggaraan ibadah haji.

Menag Fachrul, lanjut Suhaili, juga tidak pernah menyampaikan pengandain bersyarat seperti itu. Menag justru menjelaskan alasan pembatalan keberangkatan, salah satunya terkait keharusan penerapan protokol kesehatan berupa karantina di masa pandemi yang secara waktu tidak memungkinkan lagi.

Artikel di situs makassar.tribunnews[dot]com sendiri kini judulnya sudah diganti menjadi “Mengapa Ibadah 2020 Batal Dilaksanakan, Menag Jelaskan Penyebabnya, Salah Satunya Karantina 28 Hari”.

Jejak digital bahwa artikel ini pernah diberi judul “KABAR GEMBIRA Menag Fachrul Razi Tarik Ucapannya, Ibadah Haji 2020 Bisa Dilaksanakan, ini Syaratnya” bisa dilihat dari tautan artikelnya “https://makassar.tribunnews.com/2020/06/08/kabar-gembira-menag-fachrul-razi-tarik-ucapannya-ibadah-haji-2020-bisa-dilaksanakan-ini-syaratnya” dan unggahan salah satu akun Facebook pada 9 Juni 2020. (https://archive.md/7BhP2 – Arsip)

REFERENSI
https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/yKXAgOZN-cek-fakta-menag-fachrul-razi-tarik-ucapannya-soal-pembatalan-ibadah-hoaks
https://kemenag.go.id/berita/read/513479/karo-hdi–berita-menag-tarik-ucapan-soal-pembatalan-haji-itu-hoaks
https://www.medcom.id/nasional/politik/0KvXD5pb-karantina-28-hari-jadi-pertimbangan-peniadaan-haji