Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memutuskan semua sektor usaha di DKI Jakarta bisa kembali beroperasi. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta masih menyiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat hiburan malam (THM) seperti diskotek dan panti pijat.

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
============================================
Kategori : Konten yang Menyesatkan
============================================

Akun Freddy Robert (fb.com/porung) mengunggah sebuah gambar dengan narasi sebagai berikut:

“Mantaaap .. Kalo ini Halal Bong..Kalo Ahok yg izinin auto Haram.. Karena Cafferrr Ngerti lo Bong??”

Di gambar yang diunggah terdapat di narasi: “Anies Kembali Izinkan Diskotik dan Pantai Pijat Buka di Jakarta”

Sumber : https://archive.vn/zSB2E (Arsip)

============================================

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Medcom, klaim bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan izinkan diskotik dan pantai pijat buka di Jakarta adalah klaim yang salah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memutuskan semua sektor usaha di DKI Jakarta bisa kembali beroperasi.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta masih menyiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat hiburan malam (THM) seperti diskotek dan panti pijat. Sehingga, tempat hiburan menjadi sarana yang terakhir dibuka saat pemerintah menerapkan konsep new normal. Sebabnya, tempat hiburan menjadi lokasi yang paling sulit untuk menerapkan kebijakan jaga jarak fisik dan sosial.

“Tempat hiburan menjadi lokasi yang terakhir dibuka. Kami memang sedang membahasnya karena tidak mudah membuka tempat hiburan seperti diskotek, tempat karaoke dan lainnya,” kata dia.

Dilansir dari Merdeka.com, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyatakan, terdapat sejumlah tempat wisata yang diperbolehkan beroperasi saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Mulai 8 Juni 2020 sampai 15 Juni 2020, usaha makanan dan minuman yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas hotel kecuali bar, diperbolehkan melayani pengunjung untuk makan dan minum di tempat dan pesan antar. Sedangkan yang beroperasi pada pusat perbelanjaan atau mal, hanya diizinkan melayani pesan antar.

Dilansir dari CNBCIndonesia.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memutuskan semua sektor usaha di DKI Jakarta bisa kembali beroperasi. Hanya ada beberapa sektor tertentu yang boleh kembali buka pada periode 5-28 Juni 2020 atau fase I.

Sedangkan untuk fase II pelonggaran PSBB belum ditentukan waktunya.Fase II di antaranya kegiatan sekolah, kegiatan usaha tertentu seperti salon, pameran, bioskop, resepsi, studio, hiburan malam, karaoke, butik dan lainnya. Fase II akan ditentukan setelah ada evaluasi Fase I.

“Ini adalah fase kedua akan terjadi dan waktunya belum tahu kapan,” kata Anies.

REFERENSI
https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/Dkq75ZeN-cek-fakta-anies-izinkan-diskotek-dan-panti-pijat-kembali-beroperasi-ini
https://www.cnbcindonesia.com/news/20200604143150-4-163066/anies-belum-putuskan-hiburan-malam-sampai-karaoke-buka-lagi
https://www.merdeka.com/jakarta/ini-jadwal-operasional-sektor-pariwisata-di-jakarta-selama-psbb-transisi.html
https://metro.tempo.co/read/1348772/dki-siapkan-panduan-new-normal-di-diskotek-hingga-panti-pijat