Narasiyang tertuang dalam pesan berantai tersebut tidak sesuai dengan fakta. Melalui situsresmi pemerintahan Jember, Dinas Pendidikan setempat menyatakan bahwa narasiyang beredar tersebut tidak benar adanya.
Selengkapnyaterdapat di penjelasan!
KATEGORI:FALSE CONTEXT
===
SUMBER:PESAN BERANTAI WHATSAPP
===
NARASI:
PENGUMUMAN
Assalaamu’alaikumwr. wb.
Bersamaini kami smpkkan kpd seluruh Mahasiswa Penerima Beasiswa bahwa skarang ini BPK(Badan Pengawas Keuangan) RI dan KPK datang dari Jakarta dan utk beberapa bulanke depan berkntor di Pemkab Jember dengn maksud dan tujuan yaitu sdang melacakpenggunaan dana/keuangan Beasiswa yg sdh disalurkan ke Mahasiswa itu berasaldari uang Negada dan pada hari Kami tgl 11 Juni 2020 jam 10.00 wib sdh satuorang Mahasiswa saya atas nama Sinta Yuliatin dipanggil BPK/KPK di Pemkab Jemberdan salah satu pertanyaannya adalah tentang penggunaan keuangan Beasiswa dandimintau bukti2 pembayaran kuliahnya tentang keuangan yg shd masuk di bukuRekening nya
===
PENJELASAN:Mahasiswa penerima beasiswa Pemkab Jember dikejutkan dengan beredarnyainformasi perihal akan dilakukannya penelusuran terkait dengan peggunaan danabeasiswa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pembersantasan Korupsi(KPK). Dalam narasi yang beredar disebutkan bahwa nantinya para mahasiswa akandimintai sejumlah bukti terkait pembayaran uang yang berhubungan denganperkuliahan.
Lebihlanjut dalam pesan tersebut, apabila mahasiswa penerima beasiswa tidak dapatmemberikan bukti-bukti yang diminta, maka mereka diwajibkan mengembalikan uangbeasiswa sebesar Rp 16 juta. Apabila tidak mampu mengembalikan uang yang sudahditentukan, maka tidak menutup kemungkinan akan dimasukan ke dalam penjara.
Menanggapipesan viral tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember pun akhirnya angkat bicara.Melalui situs resmi milik Pemkab Jember jemberkab.go.id, dijelaskan bahwanarasi dalam pesan tersebut adalah tidak sesuai dengan fakta. Kepala DinasPendidikan Pemkab Jember, Edi Budi Susilo menjelaskan bahwa mahasiswa penerimabeasiswa Pemkab Jember tidak perlu khawatir atau panik akan informasi tersebut.
“Jadisaya kira isi pesan itu provokatif. Apalagi sampai menyebut akan mengembalikanuang Rp 16 juta, jika tidak akan dipenjara. Itu jelas hoaks.” Tegas Edy.
Edimenuturkan bahwa pihaknya sempat dihubungi oleh Kepala Badan Pengelola Keuangandan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Jember, Penny Artha Medya untuk membantumendatangkan 20 mahasiswa penerima beasiswa sebagai bentuk tindak lanjut daripermintaan BPK yang melakukan pemeriksaan dana hibah dari Pemkab Jember.
“KalauBPK hadir melakukan pemeriksaan memang iya. Tapi jika ditambahi ada KPK ituyang tidak benar. Karena pemeriksaan ini sifatnya sampling,” jelasnya.
LanjutEdi mengimbau agar para penerima beasiswa tetap tenang dan tidak perlumempercayai begitu saja setiap pesan beredar. Terlebih dengan pesan atauinformasi yang sumbernya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Jikamemang ada informasi yang perlu diklarifikasi, bisa datang langsung ataumenghubungi dinas Pendidikan. Kami akan senang hati menjelaskan,” pungkas Edy.
===
REFERENSI: