Tujuanpenggunaan QR Code untuk masuk mal ialah untuk penghitungan pengunjung agartidak melanggar Pergub 51/2020, yakni batasnya 50 persen.

=====

Kategori:Misleading Content/Konten yang Menyesatkan

=====

Sumber: Whatsapp

=====

Narasi:

“Hariini mall dibuka gaes… ! Ternyata ini tujuan masuk mall pakai barcode: Kalauada yang positif corona di dalam gedung, maka semua yang terdaftar masuk malltersebut langsung menjadi ODP karena kemungkinan besar ikut terpapar corona& bisa langsung dicari untuk dikarantina. Jadi, lebih baik jangan pergi kemall2 dulu kalau ngga amat sangat butuh sekali, karena prosedurnya sama semuamall”

=====

Penjelasan:

Beredarpesan berantai Whatsapp yang menyebutkan bahwa tujuan masuk mal menggunakanbarcode ialah untuk mencari pengunjung apabila ada pasien positif Corona atau Covid-19masuk gedung. Dalam pesan berantai tersebut disebutkan pula bila ada pasienpositif Covid-19 masuk mall tersebut maka semua yang terdaftar masuk mallangsung menjadi ODP.

Melaluihasil penelusuran diketahui bahwa klaim tersebut tidak benar. Ketua AsosiasiPengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat membantahjika registrasi dilakukan untuk contact tracking Covid-19. Menurut Ellen,registrasi melalui QR code ini dilakukan untuk memudahkan perhitunganpengunjung sesuai dengan Pergub 51/2020, yakni 50 persen.

Adapundalam proses registrasi, pengunjung hanya dimintai data berupa nama dan nomorhandphone, serta berapa jumlah orang atau keluarga yang didaftarkan, yang padahari itu akan datang bersamaan.

“Jadi,1 orang bisa mendaftar untuk keluarganya yang misalnya datang bersama sejumlah10 orang. Cukup diisi oleh 1 orang saja. Jadi QR code ini bisa digunakan olehpihak mal untuk mengikuti batasan jumlah pengunjung yang diperbolehkanpemerintah,” jelas Ellen.

Ellenkembali menegaskan bahwa registrasi ini bukan untuk contact tracking Covid-19,melainkan untuk perhitungan jumlah pengunjung, sesuai dengan Pergub 51/2020.“Yang jelas QR code ini bukan alat untuk contact tracing Covid-19,”kata Ellen.

Senadadengan Ellen, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKIJakarta Cucu Ahmad Kurnia menyatakan QR code (scan barcode) sebelum memasukipusat perbelanjaan atau mal bukanlah untuk melacak kasus Covid-19.

Diamenyebut QR tersebut guna mempermudahkan pengelolaan mal untuk menghitungjumlah pengunjung yang datang. Sebab jumlah pengunjung harus dibatasi atautidak boleh lebih dari 50 persen.

“Sebagianmal ada yang melakukan modifikasi dengan sistem QR code, di mana tujuannyauntuk people counting sehingga sesuai protokol kesehatan akan bisa diketahuisecara langsung jumlah pengunjung,” kata Cucu saat dihubungi, Senin(15/6).

Berdasarkanpenjelasan tersebut, maka klaim pesan berantai tidak benar. Oleh sebab itu,konten pesan berantai itu masuk ke dalam kategori Misleading Content atauKonten yang Menyesatkan.

=====

Referensi:

https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1211424405856759/

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4279835/viral-wajib-scan-kode-qr-saat-masuk-mal-ini-kata-pengelola

https://www.merdeka.com/jakarta/scan-barcode-di-mal-jakarta-untuk-hitung-jumlah-pengunjung-bukan-lacak-covid-19.html

https://republika.co.id/berita/qc08jz328/embarcodeem-masuk-mal-bukan-untuk-lacak-covid19