Informasitersebut tidak benar dan menyesatkan. Sampai saat ini tidak ditemukan informasivalid terkait perubahan jadwal ditundanya pilpres 2024 menjadi 2029. Berdasar padaUUD 1945, jelas disebutkan bahwa masa jabatan seorang presiden adalah selamalima tahun dan sesudahnya dapat dilakukan pemilihan kembali. Komisioner KPU  turut menegaskan bahwa informasi terkaitpenundaan pelaksanaan Pilpres 2024 ke 2029 adalah palsu.

Selengkapnyaterdapat di penjelasan!

KATEGORI:MISLEADING CONTENT

===

SUMBER:MEDIA SOSIAL FACEBOOK

===

NARASI:

“PILPRES2024 DIBATALKAN, ditunda sampai 2029”

Jikaini Terjadi Tamparan Telak Buat Yg Niat Memanzulkan Presiden

===

PENJELASAN:Melalui media sosial Facebook, akun @Yahoot mengunggah narasi beserta foto yangdi dalamnya berisi tulisan “PILPRES 2024 DIBATALKAN, ditunda sampai 2029”. Fototersebut diunggah pada 23 Juni 2020 dengan disertai keterangan “Jika ini TerjadiTamparan Telak Buat Yg Niat Memanzulkan Presiden”.

Unggahantersebut tentu sangat tidak berdasar. Melansir dari jawapos.com, Komisioner KPURI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan bahwa informasi terkait penundaanpilpres selama lima tahun tersebut adalah palsu dan tidak berdasar. Lebih lanjutDewa Kade menjelaskan bahwa ketentuan tentang pilpres masih diatur dalam UU Pemiluyang menyebut bahwa pemilihan dilaksanakan lima tahun sekali.

“SelamaUU Pemilu daan UUD belum diubah, ya itu akan menjadi pegangan kita,” tegasnya.

Masihmengutip pemberitaan milik jawapos.com, Wakil Ketua Komisi II DPR, ArwaniThomafi menerangan bahwa DPR sedang menggodok RUU Pemilu. Namun, dalam pembahasantersebut sama sekali tidak terdapat rencana penundaan Pilpres 2024. Yang mungkindimundurkan adalah pilkada 2024, untuk menata konsep keserentakan pemilunasional dan juga daerah.

“Tapi,kalau untuk pilpres, pilegnya itu DPR, DPD, tetap di 2024,” pungkas Arwani.

Sementaraitu melansir dari dpr.go.id, pada kolom JDIH tentang UUD 1945 BAB III pasal 7terkait  kekuasaan pemerintah, jelasdisebutkan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama limatahun,dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuksatu kali masa jabatan”.

Informasiyang menyebut Pilpres 2024 ditunda hingga 2029 adalah menyesatkan. Unggahan tersebutmasuk ke dalam kategori misleading content. Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengannuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis inidibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendakpembuat informasi.

===

REFERENSI:

http://www.dpr.go.id/jdih/uu1945
http://archive.fo/pK7Pa