PihakOJK sudah memberikan klarifikasi melalui akun media sosialnya bahwa pengajuankelonggaran pinjaman diajukan langsung ke bank atau perusahaan pembiayaan atau leasing,bukan ke OJK.
=====
Kategori:Fabricated Content/Konten Palsu
=====
Sumber: Facebook
=====
Narasi:
“Untuksekedar info, Bagi anda yg punya ansuran/cicilan namun belum dapat kelonggarandari leasing/pembiayaan silahkan buat pengajuan ke kantor OJK (Otoritas JasaKeuangan) dengan proses secara online, mengingat pengajuan sangat padatsilahkan buat pengajuan sebelum tgl 10 mei 2020, dan Untuk pengajuan silahkanhub (0293-316-825 / 082192769825 ) Insya allah anda akan dapat kelonggaranpembayaran ansuran/cicilan , sy harap dengan bantu share bisa menbantu saudara2mengingat wabah corona blm stabil, terimah kasih.”
=====
Penjelasan:
Beredarpostingan dari akun Masker Grosir Masker ke sejumlah grup Facebook menyatakanbahwa untuk kelonggaran angsuran atau cicilan pinjaman bisa mengajukan keOtoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam konten postingan tersebut tertera juga nomortelepon yang diklaim sebagai nomor kontak untuk pengajuan kelonggaran tersebut.
Berdasarkanhasil penelusuran, diketahui bahwa informasi tersebut tidak benar. Pihak OJK sudahmemberikan bantahannya dalam akun-akun media sosialnya. Berikut kutipanklarifikasi dari pihak OJK dalam akun media sosialnya:
DiInstagram (@ojkindonesia) dan Facebook (Otoritas Jasa Keuangan):
[…]Sobat OJK, waspada terhadap modus penipuan yang menawarkan pengurusankelonggaran pinjaman dengan mengatasnamakan OJK atau pihak lain.
Ingat,pengajuan kelonggaran pinjaman diajukan langsung ke Bank atau PerusahaanPembiayaan/Leasing tempat kamu meminjam.
Cekkevalidan informasi OJK yang kamu terima melalui website OJK, media sosialresmi OJK, atau telepon Kontak OJK 157 dan instagram @kontak157.
Selalucek ricek informasi yang kamu terima ya. 😊
#OJK
#OJKIndonesia
#Keuangan
#Penipuan
#HOAX[…]
Ditwitter (@ojkindonesia):
[…]Sobat OJK, waspada terhadap modus penipuan yang menawarkan pengurusankelonggaran pinjaman dengan mengatasnamakan OJK atau pihak lain.
Ingat,pengajuan kelonggaran pinjaman diajukan langsung ke Bank atau PerusahaanPembiayaan/Leasing tempat kamu meminjam. […]
Lalu,bila melihat tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi) OJK maka diketahui bahwalembaga tersebut tidak menjalankan fungsi operasional terkait urusan pinjaman. Dilansirdari ojk.go.id, lembaga tersebut mempunyai fungsi menyelenggarakan sistempengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan disektor jasa keuangan. Adapun, tugasnya ialah pengaturan dan pengawasan terhadapkegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektorIKNB. Dari Tupoksi tersebut jelas bahwa OJK merupakan lembaga yang fokusnyaialah pada pengaturan dan pengawasan.
Berdasarkanpenjelasan tersebut, maka konten informasi yang tersebar itu tidak benar. Kontentersebut masuk ke dalam kategori Fabricated Content atau Konten Palsu.
=====
Referensi:
https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1174038132928720/
https://www.ojk.go.id/id/tentang-ojk/Pages/Tugas-dan-Fungsi.aspx