Wargawilayah Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dikejutkandengan beredarnya informasi perihal imbauan yang mencatut nama Majelis UlamaInonesia (MUI) setempat. Disebutkan bahwa warga sudah diperolehkan melaksanakanibadah shalat Jumat dan tarawih berjamaah di masjid. Namun informasi tersebutdiketahui tidak sesuai dengan fakta, setelah pihak terkait yakni Kemenag Kotimmelakukan klarifikasi.

Selengkapnyaterdapat di penjelasan!

KATEGORI:FALSE CONTEXT

===

SUMBER:PESAN BERANTAI WHATSAPP

===

NARASI:

Assalamu’alaikum wr wb di sampaikan bahwaKecamatan MB Ketapang Sampit Kab. Kotim sdh bebas sholat Jumat dan Tarawih danjamaah fardhu di Masjid/Langgar/Mushalla krn sdh menjadi Zona Hijau (yang positifkena virus Corona sdh tdk ada lagi, ttp tetap pakai masker dan jaga jarak).Pesan ini dari Ketua MUI Kab Kotim (Drs H. Amrullah Hadi) dan Ketua KomisiFatwa MUI Kab Kotim (KH Zainuddin Imberan)

===

PENJELASAN:Masyarakat Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dihebohkan dengan munculnyainformasi yang beredar melalui pesan berantai Whatsapp, terkait dengan ajakan shalatJumat dan tarawih di masjid. Menurut narasi yang beredar, disebutkan bahwa saatini warga Kecamatan MB Ketapang sudah dapat melaksanakan ibadah shalat Jumatdan tarawih di masjid.

Haltersebut berdasarkan dari status wilayah Kecamatan MB Ketapang yang sebelumnyazona merah kini sudah pulih menjadi zona hijau. Agar lebih meyakinkan parapembaca, pesan tersebut juga turut mencatut nama Ketua MUI Kotawaringin Timurdan Ketua Komisi Fatwa MUI setempat.

Namunbelakangan informasi tersebut diketahui tidak benar adanya. Melansir dari tabengan.com,Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kotim menyatakan bahwa narasi dalam pesantersebut adalah palsu alias tidak sesuai dengan fakta. Samsudin menjelaskanbahwa hingga saat ini masih belum ada kebijakan seperti halnya narasi dalampesan.

“Kamibelum memutuskan apapun terkait hal tersebut, rencananya baru hari ini kamiakan rapat di aula Kemenag bersama Pemda, Polres, TNI, NU, Muhammadiyah, Dinkesdan pihak terkait lainnya,” pungkas Samsudin.

Lebihlanjut Samsudin menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mencabutkeputusan perihal imbauan agar warga tetap melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.Pasalnya untuk status zona hijau hanya berada di Kecamatan MB Ketapang,sementara Kecamatan kota lain yakni Baamang statusnya masih merah.

“Kitakhawatir nanti warga Baamang justru ikut di MB Ketapang, artinya yang zonamerah masuk ke zona hijau. Untuk itu akan kami bahas bersama masalah ini,” jelasSamsudin.

Narasiterkait dengan sudah diperbolehkannya warga Kecamatan MB Ketapang melaksanakanibadah di masjid masuk ke dalam kategori false context. False context sendiri merupakan sebuah konten yangdisajikan dengan narasi dan konteks yang salah. Biasanya, false context memuatpernyataan, foto, atau video peristiwa yang pernah terjadi pada suatu tempat,namun secara konteks yang ditulis tidak sesuai dengan fakta yang ada.

===

REFERENSI:

https://www.tabengan.com/bacaberita/37039/37039/