HasilPeriksa Fakta Auliyaa Muhammad Hesa (Anggota Komisariat MAFINDO UI & FC UI)
Unggahanfoto mengenai poin-poin aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKM KotaDenpasar bukan dikeluarkan oleh Polresta Denpasar. “Tidak benar itu. Kamitidak pernah mengeluarkan itu (aturan) dan kami nggak tahu siapa itu yangmenyebar,” kata Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan.
=====
Kategori:Misleading Content/Konten yang Menyesatkan
=====
Sumber: Facebook
=====
Narasi:
“PENTINGDIPERHATIKAN!!! BAGI MASYARAKAT YANG AKAN MEMASUKI WILAYAH DENPASAR.
.
.
TerkaitDengan Akan adanya Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan masyarakat di wilayahDenpasar akan dilakukan Pemantauan dan penindakan yang dilaksanakan 2 Tahapyaitu
TahapI dimulai pada tanggal 15 mei S/d 30 Juni 2020
.
AdapunPos Pemantauan meliputi:
1Pos 1 Pos Induk Uma anyar
2Pos 2 A yani
3Pos 3 Mahendradata
4Pos 4 Imam bonjol
5Pos 5 Kebo iwa
6Pos 6 Biaung
7Pos 7 Penatih
8Pos 8 Pesanggaran
SasaranPemeriksaan ;
PemeriksaanKelengkapan administrasi, pengecekan suhu tubuh.
.
Sumber@sahabat_polri.bali
#semetonMEKEDEKAN”
=====
Penjelasan:
Beredarunggahan foto di Facebook berisi poin-poin PKM Kota Denpasar. Dalam fototersebut berisi imbauan warga Kota Denpasar akan diberikan tanda pengenalkhusus, kemudian perlu surat tugas dan surat jalan, dan lainnya.
Berdasarkanhasil penelusuran, melansir dari detik.com, Kapolresta Denpasar AKBP JansenAvitus Panjaitan memastikan bahwa aturan tersebut hoaks. Jansen mengatakanPolresta Denpasar tidak pernah mengeluarkan aturan tersebut.
“Tidakbenar itu. Kami tidak pernah mengeluarkan itu (aturan) dan kami nggak tahusiapa itu yang menyebar,” kata Jansen.
“Itukami tidak pernah mengeluarkan seperti itu. Perwalinya (peraturan wali kota)aja belum berlaku,” imbuhnya.
Terkaitpenerapan PKM, Pemkot Denpasar akan memberlakukan PKM non-PSBB. PKM non-PSBB diDenpasar akan berlaku beberapa hari lagi.
“Iya,tanggal 15 baru akan diberlakukan,” kata Kasubag Humas Kota Denpasar DewaGede Rai.
Berdasarkanpenjelasan tersebut, unggahan foto di Facebook tidak dikeluarkan oleh PolrestaDenpasar, maka unggahan tersebut masuk dalam Misleading Content/Konten yangMenyesatkan.
=====
Referensi: