PihakDinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tidak mengeluarkan surat edaran yangberedar di Whatsapp dan media sosial.
=====
Kategori:Fabricated Content/Konten Palsu
=====
Sumber: Whatsapp dan Facebook
=====
Narasi:
“Yth. Bapak/Ibu PTK Negeri dan Swasta,
Assalamualaikum Wr Wb
Menindaklanjuti Surat Edaran KepalaDinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta nomor 43/SE/2020 tentang PerpanjanganPembelajaran Jarak Jauh/PJJ pada masa Darurat Covid 19 dan Perpanjangan MasaPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberitahukan hal-hal sbb:
1.Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh dilaksanakan sampaidengan Hari Jumat 15 Mei 2020.
2.Libur Idul Fitri tanggal 18 Mei s.d. 1 Juni 2020.
3.Kegiatan Belajar Mengajar kembali akan dilaksanakan hariSelasa 2 Juni 2020 (Kondisional, sesuai dengan Kebijakan Dinas Pendidikan ProvDKI Jakarta.
4.Tetap berada dirumah dan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat untukmengurangi Penyebaran Virus
5.Semua sekolah membuat atas nama sekolahnya masing masing mengucapkan Selamatmenunaikan Ibadah Puasa Ramadhan dan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441H, semoga amal ibadah kita diterima Allah SWT dan kita kembali ke fitrah.
Demikianinformasi ini kami sampaikan, untuk menjadi maklum adanya, Jika adaperkembangan informasi, akan kami sampaikan selanjutnya. Terima kasih.
KepalaDinas Pendidikan Provinsi. DKI Jakarta”
=====
Penjelasan:
Beredarinformasi yang diklaim sebagai isi surat edaran dari Kepala Dinas PendidikanDKI Jakarta yang menyatakan bahwa kegiatan belajar jarak jauh libur Idul Fitri daritanggal 18 Mei sampai dengan 1 Juni 2020.
Berdasarkanhasil penelusuran, diketahui hal tersebut tidak benar. Sebab, melalui akunmedia sosial Instagram @disdikdki, pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta telahmemberikan klarifikasinya.
PihakDinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan bahwa informasi mengenai isi surat liburIdul Fitri tersebut tidak benar. “Sehubungan dengan beredar surat tentang LiburIdul Fitri dengan ini kami sampaikan bahwa hal tersebut TIDAK BENAR,” tulisakun @disdikdki.
Selainitu, Dinas Pendidikan DKI menyatakan bahwa surat edaran nomor 43 yang disinggungdalam narasi mengenai perpanjangan pembelajaran jarak jauh berlaku sampaitanggal 22 Mei 2020. “Surat Edaran Nomor 43 tentang Perpanjangan PembelajaranJarak Jauh pada Masa PSBB di Lingkungan Dinas Pendidikan berlaku sampai dengantanggal 22 Mei 2020. Sementara utuk Kegiatan KBM tetap mengacu pada KalenderPendidikan 2019/2020,” tulis @disdikdki.
Berdasarkanpenjelasan tersebut, maka klaim narasi informasi tersebut tidak benar. Oleh sebabitu, konten tersebut masuk ke dalam kategori Fabricated Content atauKonten Palsu.
=====
Referensi:
https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1186555948343605/