GubernurJawa Tengah Ganjar Pranowo tidak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut.Diketahui bahwa kebijakan itu merupakan kebijakan dari Pemerintah Provinsi JawaTimur.
=====
Kategori:Misleading Content/Konten yang Menyesatkan
=====
Sumber: Whatsapp
=====
Narasi:
“GanjarPranowo Bolehkan Warga Jawa Tengah Salat Idul Fitri,
👉Ini 5Syarat yang Harus Dipenuhi** 👈
BeritaDaerah | 16 Mei 2020 |
GanjarPranowobolehkan-warga-jawa-tengah-salat-idul-fitri-ini-5-syarat-yang-harus-dipenuhi
GubernurJawa Tengah (Sumber: KOMPAS.COM)
SEMARANG,KOMPAS TV – Gubernur Jawa Tengah, memperbolehkan warga Jawa Tengah melaksanakanSalat Idul Fitri atau Ied berjamaah di masjid / lapangan pada Ahad (24/5/2020)nanti.
Namundemikian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga ketika menunaikansalat sunat tersebut. Syarat tersebut sesuai protokol kesehatan.
👉Pertama, jamaah harus menggunakanmasker.
👉Kedua, pengaturan saf pertama, keduadst. dalam shalat minimal 1 meter. 👉Ketiga,penyelenggara wajib menyediakan air yang mengalir untuk membasuh tangan besertasabun.
👉Keempat, dilakukan pengecekan suhubadan. 👉👉Kelima/ Terakhir, Khotib dan imamsalat mempersingkat khotbah dan bacaan salat.
Syarattersebut diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan Sekretariat Daerah PemprovJawa Tengah tertanggal 16 Mei 2020, yang ditandatangani Sekdaprov Jawa Tengah,atas nama Gubernur Jawa Tengah.
DalamSE Nomor 451/7809/012/2020 itu dijelaskan, relaksasi aturan PSBB tersebut merujuk pada Fatwa MajelisUlama Indonesia (MUI) Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan dan Kaifiat Takbirdan Salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
Semarang,16 Mei 2020”
=====
Penjelasan:
Beredarpesan berantai melalui Whatsapp yang berisikan informasi Gubernur Jawa Tengah(Jateng) Ganjar Pranowo memperbolehkan pelaksanaan Salat Idul Fitri asal memenuhisejumlah persyaratan. Dalam pesan berantai tersebut disebutkan kebijakan itumengacu pada Surat Edaran Nomor 451/7809/012/2020 dan ditandatangani olehSekretaris Daerah (Sekda) Jateng Heru Setiadhie atas nama Gubernur Jateng.
Melaluihasil penelusuran diketahui bahwa klaim narasi tersebut tidak benar. SekretarisDaerah Sekda Jateng, Heru Setiadhie menyatakan bahwa informasi dalam pesanberantai tersebut hoaks.
Iamenambahkan, dirinya tidak pernah menandatangani surat seperti itu. “Terkaitberita tersebut saya tidak pernah merasa tanda tangan surat itu,” kataHeru yang dilansir dari kompas.com.
Adapun,Gubernur Ganjar menegaskan bahwa Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumahmasing-masing warga provinsi itu guna mengantisipasi meluasnya penyebaranCovid-19. “Sebaiknya ikuti saja ketentuan yang sudah dikeluarkan olehKementerian Agama dan Majelis Ulama, terus kemudian dari organisasi besarkeagamaan,” katanya yang dilansir dari republika.co.id.
Iamenyebutkan, MUI Jawa Tengah bahkan telah mengeluarkan tuntunan bahkan tekskhotbah yang bisa digunakan masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Fitri dirumah. “Kalau kemudian ini bisa dilaksanakan di tempat masing-masing,menurut saya akan lebih bagus, maksudnya di rumah. Saya juga salat Idul Fitridi rumah,” ujarnya.
Melaluihasil penelusuran, diketahui bahwa Surat Edaran Nomor 451/7809/012/2020 bukanberasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, melainkan dariPemprov Jawa Timur (Jatim). Adapun, yang menandatangani surat tersebutmerupakan Sekda Jatim, Heru Tjahjono.
Berdasarkanpenjelasan tersebut, maka klaim dalam pesan berantai tersebut bukan dikeluarkanoleh Gubernur Jateng ataupun Pemprov Jateng, melainkan Pemprov Jatim. Oleh sebabitu, konten pesan berantai tersebut masuk ke dalam kategori MisleadingContent atau Konten yang Menyesatkan.
=====
Referensi:
https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1187434414922425/
https://republika.co.id/berita/qahb3d366/ganjar-tegaskan-sholat-idul-fitri-di-rumah