Surat PALSU. BUKAN rilis dari MUI, Wasekjen Bidang Informasi dan Komunikasi MUI: “Itu berita hoaks yang sangat tidak masuk akal”.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
======
KATEGORI
Konten Palsu.
======
SUMBER
Pesan berantai WhatsApp.
======
NARASI
“MAJELIS ULAMA INDONESIA
Jalan Proklamasi No.51, Menteng,
Jakarta Pusat
Hal : Seruan Siaga 1
PEMBERITAHUAN
Assalamu a’laikum Warahmatulahi Wabarakatuh
Kami selaku Sekertaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Dengan ini menyerukan kepada seluruh MUI Propinsi, Kabupaten, dan Kota Agar berhati-hati dan Waspada dengan di adakannya Rapid Test Covid – 19 terhadap para Ulama, Kyai, dan Ustadz di seluruh Indonesia.
Kami serukan bahwa rencana Test Corona ini adalah modus operandi dari Pki atas perintah Negara Komunis China untuk menghabisi para tokoh agama Islam baik di Indonesia maupun di Negara muslim lain. Oleh karena itu kita akan tolak niat mereka yang kelihatan baik. Tapi di dalamnya ada misi yang sangat jahat dan licik!
Kita banyak belajar dari pengalaman
Kita banyak belajar dari pengalaman sejarah para Ulama dan para Kyai kita di tahun 1948 dan 1965, di mana para tokoh agama kita sering di tipu oleh muslihat Pki.
Kalau kita melakukan Rapid Test Covid 19, kita akan dinyatakn Positive, lalu kita akan di Karantina, kita akan di Suntik dengan dalih pengobatan, padahal kita di suntik racun, meninggal dan langsung di kuburkan.
Kita sudah terbiasa hidup sehat. Dan para Santri pun dari dulu sudah terbiasa hidup Lockdown.
Satu hal juga kepada semua orang tua, jika pemerintah melakukan suntik imunisasi untuk anak-anak sampal umur 18 tahun dengan dalih untuk imunisasi Corona, agar di tolak, baik itu di lingkungan sekitar rumah, sekolah, dan tempat-tempat lain.
Cermat, Waspada, dan berhati-hati. Karena umat muslim sedang di dzolimi oleh pihak-pihak Komunis yang berlindung dalam wadah kekuasaan pernerintahan.
Sekian dan terima kasih
Wassalamu a’laikum Warahmatulahi Wabarakatuh
Jakarta 03 April 2020
Sekertariat MUI Pusat.”
======
PENJELASAN
(1) First Draft News: “Konten Palsu
Konten baru yang 100% salah dan didesain untuk menipu serta merugikan”.
Selengkapnya di http://bit.ly/2rhTadC / http://bit.ly/2MxVN7S.
* SUMBER membagikan surat PALSU, BUKAN rilis dari MUI.
(2) Beberapa artikel yang berkaitan,
* TEMPO.CO: “Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tak pernah mengeluarkan seruan yang meminta ulama, kiai, dan ustaz di Indonesia untuk menolak rapid test.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Informasi dan Komunikasi, Amirsyah Tambunan mengatakan seruan itu adalah hoaks. “Itu berita hoaks yang sangat tidak masuk akal,” kata Amirsyah kepada Tempo, Ahad malam, 24 Mei 2020.”
Selengkapnya di “MUI Tak Pernah Keluarkan Surat Agar Ulama Tolak Rapid Test” https://bit.ly/3bWCAo3 / http://archive.md/HeOFU (arsip cadangan).
–
* Merdeka.com: “Tim cek fakta merdeka.com menelusuri sekaligus mengkonfirmasi kepada MUI.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid menegaskan seruan tersebut ialah hoaks atau berita bohong. Dia menjelaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan pengumuman tersebut.
“Itu pasti hoaks, karena MUI tdk pernah mengeluarkan pemberitahuan seperti itu,” kata Zainut saat dihubungi merdekacom, Minggu (24/5).
Dia juga menjelaskan surat tersebut tidak sesuai dengan kop standar MUI. Serta tutur bahasanya pun tidak sesuai standar MUI.
“Dari kop surat dan isi pemberitahuannya tidak sesuai standar MUI,” tegas Zainut.”
Selengkapnya di “CEK FAKTA: Hoaks Surat MUI Agar Ulama Hati-hati dan Melawan Saat Rapid Test” https://bit.ly/2WWdfGO / http://archive.md/eUH6s (arsip cadangan).
–
* REPUBLIKA.CO.ID: “Wakil Sekretaris Jenderal bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, menyebarkan berita bohong haram hukumnya bagi umat Islam. Dia kemudian mengingatkan tentang fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalat dalam media sosial.”
Selengkapnya di “MUI tak Pernah Keluarkan Seruan Ulama Lawan Rapid Test Covid” https://bit.ly/3ghjqNa / http://archive.md/eBY16.
======
REFERENSI
(1) Berkaitan dengan fatwa terkait hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial,
* detikNews: “Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa terkait hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Fatwa ini mengatur banyak hal, mulai dari cara membuat postingan media sosial sampai cara memverifikasi.
Berikut isi lengkap fatwa tersebut yang dibacakan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, Senin (5/6/2017):”
Selengkapnya di “Isi Lengkap Fatwa MUI Soal Hukum dan Pedoman Bermedia Sosial” https://bit.ly/3d2CJHW / http://archive.md/1uAK4 (arsip cadangan).
–
* mui.or.id: “HUKUM DAN PEDOMAN
BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحيْمِ
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, setelah :
Menimbang : a. bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memberikan kemudahan dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi di tengah masyarakat;”
Selengkapnya di “FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor : 24 Tahun 2017” https://bit.ly/3gkx0PO / http://archive.md/dHNO2 (arsip cadangan).
(2) Laporan (mention) ke akun Twitter MAFINDO (twitter.com/turnbackhoax), http://archive.md/M3x8g (arsip cadangan).