Travelban yang diberlakukan negara-negara dalam informasi tersebut tidak hanyaberlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI), melainkan seluruh warga negara asing.
=====
Kategori:Misleading Content/Konten yang Menyesatkan
=====
Sumber: Whatsapp
=====
Narasi:
“REZIMPLANGA PLONGO
KRNPEMERINTAHNYA NGEYEL & RAKYATNYA BANDEL AKHIRNYA INDONESIA DILOCKDOWNDUNIA.
InfoKedubes:
1.SINGAPURA
KedutaanSingapura Jkt, Warga Negara Indonesiayang akan berkunjung ke Singapura, saat ini tidak di perbolehkan sampai bataswaktu yang tidak di tentukan.
(pengisianform kesehatan dll , saat ini di tangguhkan sampai ada kebijakan baru daripemerintah Singapura).
2.JEPANG
KedubesJepang, Warga Negara Indonesia yang akan berkunjung ke Jepang, saat ini tidakdi perbolehkan sampai dengan Awal Juni.
(namunlarangan ini akan di perpanjang atau tidak, tergantung kebijakan pemerintahJepang)
3.KOREA SELATAN
BagianKorea Visa Application Center (KVAC) Jakarta, menginformasikan Warga NegaraIndonesia yang akan berkunjung ke Korea, saat ini tidak di perbolehkan sampaidengan batas waktu yang tidak di tentukan.
4.TAIWAN
KonsulatTaiwan Jakarta, Warga Negara Indonesia yang akan berkunjung ke Taiwan, saat initidak di perbolehkan sampai batas waktu yang tidak di tentukan
5.HONGKONG
Infodari CX, WNI tidak di perbolehkan transit ataupun masuk ke Hongkonh sampaibatas waktu yang tidak di tentukan
6.AUSTRALIA & NEW ZEALAND
Infodari Kedubes Australia dan NZ Jkt, saat ini WNI Indonesia belum bisa berkunjungke Australia & NZ sampai batas waktu yang tidak di tentukan.
Manalagi negara yg akan menyusul melockdown Indonesia ❓”
=====
Penjelasan:
Beredar pesan berantaimelalui Whatsapp yang menyatakan bahwa Indonesia di-lockdown dunialantaran sikap Pemerintah Indonesia yang ngeyel dan kebandelan rakyatnya. Dalampesan berantai tersebut tercantum beberapa negara yang diklaim melakukanpelarangan kepada WNI untuk masuk negaranya, yakni Singapura, Jepang, Korea Selatan,Taiwan, Hong Kong, serta Australia dan Selandia Baru.
Melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa pelarangan untuk masuk ke dalam negara-negara yang tercantum dalam pesan berantai tersebut tidak hanya khusus untuk Indonesia. Di Singapura, dilansir dari liputan6.com, Pemerintah Singapura memang sudah lama menolak kedatangan pendatang internasional short term akibat Virus Corona COVID-19. Ini tak hanya berlaku untuk WNI.
“Ini ketentuansudah lama dan masih berlaku. Kita sudah pernah sampaikan press release. Setiapnegara (termasuk Indonesia) juga masih melarang kunjungan WNA, kecuali merekasudah punya ijin tinggal di Indonesia,” ucap Duta Besar RI di Singapura,Ngurah Swajaya.
Lalu, untuk Jepang,negara tersebut melarang masuk warga asing kepada lebih dari 100 negara. Bukanhanya Indonesia, melainkan juga Singapura, Korea Selatan, Amerika Serikat, danhampir seluruh negara Eropa. Tempat wisata di Jepang pun juga banyak ditutup,seperti Menara Tokyo, Disneyland Tokyo, dan Istana Kekaisaran.
Begitu juga KoreaSelatan yang kini membatasi kedatangan warga negara dari berbagai negara, bukanhanya Indonesia. Dilansir dari liputan6.com, situs imigrasi Korea Selatanmenjelaskan visa short-term C-1 dan C-3 yang dikeluarkan sebelum 5 April telahdisuspens. Visa-free entry yang diberikan Korsel juga disuspens apabila negaraitu menerapkan pelarangan masuk bagi Korsel, contohnya seperti yang terjadidengan Jepang.
Taiwan sudah melarangmasuknya warga asing sejak Maret lalu, dan ini tak hanya berlaku bagi WNI saja.
“Untuk sementaraini tidak semua orang Indonesia bisa masuk ke Taiwan, kecuali bagi yang dapatvisa khusus baru bisa masuk,” ucap pihak Taipei Economic and Trade Office(TETO) di Jakarta kepada Liputan6.com.
Hong Kong diketahuimelarang semua orang yang bukan warga negaranya untuk masuk ke wilayahnya. Adabeberapa pengecualian, contohnya untuk suami atau istri warga Hong Kong, sertapetugas diplomatik.
Lalu, dilansir dari cnnindonesia.com,Mulai 20 Maret 2020 pemerintah Australia tidak lagi mengizinkan penduduknon-Australia masuk ke negara mereka, kecuali anggota keluarga langsung wargaAustralia. Warga Australia di luar negeri masih dapat kembali ke negara itu,tetapi akan dikenakan isolasi 14 hari pada saat kedatangan. Pada 18 Maret 2020,pemerintah Australia menerbitkan larangan perjalanan Level 4 yang berarti“jangan bepergian” sehingga tidak ada lagi kasus baru yang masuk.
Dan, Selandia Barudiketahui melarang masuk pendatang kecuali warga negara, Perdana MenteriJacinda Ardern mengumumkan dalam konferensi pers pada hari Rabu (18/3). Laranganperjalanan juga berlaku bagi mereka yang datang dari Kepulauan Pasifik, yangsebelumnya telah dibebaskan dari pembatasan ini.
Aturan ini jugamempengaruhi perjalanan penduduk antara Selandia Baru dan Australia, yangbiasanya dapat melakukan perjalanan bolak-balik tanpa visa. “Yang bisadimaklumi ialah perjalanan dari dan ke Samoa dan Tonga untuk urusankemanusiaan,” kata Ardern.
Pasangan wargaSelandia Baru, wali sah atau anak-anak tanggungan yang bepergian bersama merekajuga dapat pulang ke Negara Kiwi.
Berdasarkan penjelasantersebut, maka klaim pesan berantai tersebut tidak benar. Oleh sebab itu, pesanberantai itu masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yangMenyesatkan.
=====
Referensi:
https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1193600437639156/