PenerapanPSBB di Palembang sudah berlaku sejak 20 Mei lalu. Namun tidak benar jika akandiberlakukan batas operasional hingga pukul 14.00 seperti dalam pesan yangberedar. Faktanya, Dinas Perhubungan Kota Palembang hanya memberlakukan sanksibagi para pelanggar aturan PSBB mulai 26 Mei 2020.

Selengkapnyaterdapat di penjelasan!

KATEGORI:FALSE CONTEXT

===

SUMBER:MEDIA SOSIAL FACEBOOK

===

NARASI:

“Besok Selasa 26 Mei 2020Palembang PSBB batas operasional di jalan adalah jam 14.00 WIB, lewat dari jamtersebut semua jalan ditutup.

Semua aktivitas, baik berjalan kaki, berkendaraan, berkantor, berjualan, danlain-lain HARUS DIHENTIKAN. Pelanggaran terhadap hal di atas akan dikenakansanksi.Beritahu sanak saudara dan teman2 kita”.

===

PENJELASAN:Melalui media sosial Facebook, ramai beredar unggahan perihal akandiberlakukannya pembatasan operasional hingga pukul 14.00 selama masaPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Palembang. Menurut narasiyang beredar, pemberlakukan batas operasional tersebut akan dimulai tepat padatanggal 26 Mei 2020.

Menanggapiinformasi tersebut, Pemerintah Daerah Kota Palembang pun angkat bicara. Melansirdari antaranews.com, Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa menegaskanbahwa tidak benar jika akan diberlakukan pembatasan operasional atau penutupanakses jalan selama penerapan PSBB.

“Hoaks,tetap normal,” tegasnya.

LanjutDewa menjelaskan bahwa yang diberlakukan selama PSBB adalah penerapan protokol Covid-19bagi pengendara kendaraan bermotor. Maka saat melintasi pos pemeriksaan yangdisiagakan selama 24 jam, pengemudi dan penumpangnya wajib menggunakan masker,mematuhi ketentuan pembatasan penumpang kendaraan angkutan umum dan pribadisesuai dengan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 122/KPTS/Dinkes/2020, diantaranya pengguna sepeda motor tidak berboncengan dengan orang berbeda alamatdan pengemudi mobil mematuhi ketentuan muatan penumpang maksimal 50 persen darikapasitas kendaraan.

“Sanksiakan efektif berlaku mulai besok (26 Mei), mulai dari membersihkan area KambangIwak hingga pemberian denda,” jelasnya.

===

REFERENSI:

https://sumsel.antaranews.com/berita/471115/ratu-dewa-informasi-tutup-jalan-selama-psbb-di-palembang-hoaks
https://www.rmolbengkulu.com/read/2020/05/26/24440/Dipastikan-Hoax,-Kota-Palembang-Tidak-Akan-Berlakukan-Penutupan-Jalan-
https://sumsel.tribunnews.com/2020/05/25/hoax-kabar-pembatasan-aktivitas-sampai-pukul-1400-kadishub-video-itu-bukan-di-palembang?page=2
https://palembang.tribunnews.com/2020/05/25/pesan-berantai-penerapan-psbb-di-palembang-menutup-batas-akses-sampai-pukul-1400-dipastikan-hoax
https://tirto.id/psbb-palembang-sanksi-bagi-pelanggar-berlaku-mulai-26-mei-2020-fCEG
http://archive.fo/ObMWt