Narasitersebut diketahui tidak sesuai dengan fakta. Hingga saat ini, tidak terdapatperaturan yang melarang seseorang berusia di atas 50 tahun masuk ke pusatperbelanjaan atau pasar. Hal itu disampaikan oleh Asosiasi Pengelola PusatBelanja Indonesia, yang menegaskan bahwa tidak ada Batasan usia untukpengunjung mal serta restoran.

Selengkapnyaterdapat di penjelasan!

KATEGORI:FALSE CONTEXT

===

SUMBER:PESAN BERANTAI WHATSAPP

===

NARASI:

Pembatasanuntuk orang berusia 50 tahun ke atas di era new normal:

A.Dilarang masuk mal atau ke pasar.

B.Dilarang makan di restoran atau kafe

C.Dilarang ke Gym atau stadion

D.Menghindari keramaian dan kerumuman.

E.Tetap menjaga jarak fisik 1 m.

Sebagaigantinya pemerintah akan menyiapkan hiburan di bawah:

===

PENJELASAN:Jelang memasuki fase new normal di tengah pandemi virus corona atau Covid-19,muncul informasi perihal adanya beberapa larangan untuk orang dengan usia diatas 50 tahun. Menurut narasi yang beredar, orang dengan usia di atas 50 tahun nantinyadilarang masuk ke pusat perbelanjaan atau mal, makan di restoran atau kafehingga dilarang pergi ke sarana olahraga atau stadion.

Narasitersebut beredar dalam beberapa waktu terakhir dan cukup menjadi tanda tanyabesar di masyarakat. Namun belakangan diketahui bahwa narasi yang terdapatdalam pesan tersebut adalah tidak sesuai dengan fakta. Melansir dari inews.id,Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) wilayah DKI Jakarta,Ellen Hidayat menyatakan tidak benar.

Ellenmenjelaskan, protokol kesehatan akan diterapkan di setiap mal. Ia juga turutmenegaskan bahwa tidak ada batasan usia untuk pengunjung pusat perbelanjaanatau mal. Ellen menepis adanya isu yang muncul perihal batasan usia untukpengunjung mal ataupun kafe.

“Asosiasipengelola mal tidak pernah berencana melakukan pembatasan usia pengunjungataupun tidak pernah berencana melakukan diskriminasi usia bagi pengunjung,”jelas Ellen.

CEOEmporium Pluit Mal itu menambahkan, jika sejumlah protokol kesehatan Covid-19akan diterapkan baik untuk pengunjung maupun karyawan mal. Seperti dengan pengecekansuhu tubuh di seluruh pintu masuk mal dan mewajibkan karyawan serta pengunjungmenggunakan masker.

“Semuakaryawan dan tenant memakai bahan pelindung tubuh yang wajar sesuai dengankarakteristik jenis industrinya,” tutur Ellen.

Sementaraitu mengutip pemberitaan milik detik.com berjudul “Ada Aturan New Normal Usia50 Tahun ke Atas Dilarang Kerja Shift 3”. Dalam pemberitaan tersebut, diketahuibahwa terdapat beberapa aturan yang harus diterapkan oleh sebuah perusahaan difase new normal. Salah satunya adalah, jika memungkinkan meniadakan shift 3yang diketahui biasa dilakukan pada malam hari. Apabila diharuskan, maka perusahaandiminta untuk mengutamakan mereka yang berusia di bawah 50 tahun.

Denganbeberapa fakta tersebut, narasi yang menyebut bahwa orang di atas 50 tahundilarang masuk mal dan makan di kafe adalah tidak tepat. Unggahan tersebutmasuk ke dalam kategori false context. False context adalah sebuah konten yang disajikan dengan narasi dankonteks yang salah. Biasanya, false context memuat pernyataan, foto, atau videoperistiwa yang pernah terjadi pada suatu tempat, namun secara konteks yangditulis tidak sesuai dengan fakta yang ada.

===

REFERENSI:

https://www.inews.id/finance/bisnis/tak-ada-batasan-usia-semua-pengunjung-boleh-masuk-mal-saat-new-normal
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5027346/ada-aturan-new-normal-usia-50-tahun-ke-atas-dilarang-kerja-shift-3
https://katadata.co.id/berita/2020/05/19/mal-terapkan-aturan-ketat-saat-new-normal-pengunjung-bakal-dibatasi