Hasil Periksa Fakta Helmi Fadillah Dwi Putra (Anggota Komisariat MAFINDO IISIP)

Dalampenelusuran, Wali Kota Cirebon tidak akan memberlakukan Lockdown atau Karantinawilayah selama belum ada instruksi dari pemerintah pusat.

==

KATEGORI:MISLEADING CONTENT

==

SUMBER: FACEBOOK

==

NARASI:

“BesokKota Cirebon Lockdown, akan ada penyekatan di 4 titik…Kalijaga, Ciperna,Tangkil dan Kedawung..

Beritahukerabat/sodara yg sekiranya perlu diberitahu

#dapetinfo barangkali bermanfaat”

==

PENJELASAN:

Postingandari akun Facebook Endang Sinyo diunggah pada 5 April 2020, akun tersebutmenarasikan Kota Cirebon dan beberapa titik akan diberlakukan lockdown.

Setelah ditelusuri dengan mesin pencari, pemberitaan dari radarcirebon.com diterbitkan pada 29 Maret 2020 dengan judul “Pemdes Kalensari Berlakukan Lockdown Untuk Cegah Virus Corona, Begini Persiapannya.”

Dalampemberitaan tersebut, tidak ditemukan adanya kapan dan tanggal diberlakukanlockdown. Melainkan berisi langkah-langkah antisipasi apa saja ketika adainstruksi lockdown dari wilayah tersebut.

Penelusuranberikutnya, pemberitaan dari timesindonesia.com diterbitkan pada 27 maret 2020dengan judul “Tak berlakukan Lockdown, Ini Upaya Pemkot Cirebon MemutusPenyebaran Virus Corona”

Dalampemberitaan tersebut, instruksi Wali Kota Cirebon Nasrudin Aziz menegaskantidak adanya lockdown ataupun karantina wilayah. Menurutnya lockdown akanmerugikan secara perekonomian dan menghimbau untuk lebih waspada terhadapkeluar masuk masyarakat dari luar daerah.

Penelusuran berikutnya dengan mesin pencari, mengapa beberapa wilayah tidak berlakukan lockdown. Ditemukan pemberitaan dari medcom.com diterbitkan 7 April 2020 dengan judul “Dua Pertimbangan Pemerintah Tidak Berlakukan Lockdown.”

Dalamnarasinya karena persoalan beban anggaran yang terlalu besar untuk memenuhikebutuhan masyarakat. Pemerintah juga memperimbangkan nasib masyarakat pekerjaharian lepas, mereka tidak bisa bekerja diluar selama lockdown diberlakukan,dan menganggap kebijakan Presiden Joko Widodo sudah tepat, dengan mengeluarkanPeraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, tentang pembatasan sosial secaraberkala besar.

Dalambeberapa sumber yang sudah ditemukan, tidak adanya pemberlakuan lockdown KotaCirebon, melainkan pembatasan masyarakat luar daerah yang akan masuk ke KotaCirebon. Informasi tersebut ditanyakan sebagai Misleading Content atau Kontenyang menyesatkan.

==

REFERENSI:

https://archive.vn/4N1nC

https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/gNQGMVWk-dua-pertimbangan-pemerintah-tak-berlakukan-lockdown

https://www.timesindonesia.co.id/read/news/259995/tak-berlakukan-lockdown-ini-upaya-pemkot-cirebon-memutus-penyebaran-virus-corona