Hasil Periksa Fakta Indri Pramesti Widyaningrum (Anggota Komisariat MAFINDO Gunadarma)
Videotersebut diunggah beritasatu.com pada 13 Maret 2020, ketika video diunggahbelum ada kebijakan resmi perihal pelaksanaan Ibadah Ramadan.
=====
Kategori:Konten Yang Menyesatkan
=====
Sumber: Facebook
Archive:
======
Narasi:
“LEMBAGAPEDULI SOSIAL MAKASSAR (LPSM)
BERITAGEMBIRA
MenteriAgama Fahrur Rozi mengizinkan masjid2 untuk melaksanakan sholat tarawih, bukapuasa bersama dll di bulan Ramadan tahun ini dengan tetap menjaga kebersihandan kewaspadaan.”
======
Penjelasan:
Beredarsebuah potongan video yang memperlihatkan Menteri Agama Fachrul Razi memberikanizin untuk salat tarawih bersama pada bulan Ramadan.
Namunsetelah melakukan penelusuran, potongan video tersebut diunggah olehberitasatu.com pada tanggal 13 Maret 2020. Saat itu Menag Fachrul Razi usaimendampingi Presiden Joko Widodo dalam kegiatan bersih-bersih istiqlal,tepatnya 40 hari menjelang Ramadan.
Dalamvideo tersebut Menag juga menyampaikan dua hal terkait penyambutan Ramadan.Pertama, tentang imbauan berwudhu dengan air mengalir dan masjid siapkan alatpembersih tangan. Kedua, Menag menyampaikan bahwa kegiatan Ramadan akanberjalan seperti biasa, kecuali jika keadaan berubah menjadi lebih buruk.
“Mengambilair wudhu betul-betul yakinkan air itu mengalir dengan baik, kemudian ditiap-tiap tempat wudhu tersebut kami siapkan sabun dan antiseptik,mudah-mudahan dengan itu akan menjadi lebih baik, penularan penyakit menjadilebih kecil. Kemudian hal lain kami informasikan juga bahwa sebentar lagi akanRamadan, kami sepakat, Ramadan tarawih maupun buka puasa bersama tetap kitaadakan sebagaimana biasa, kecuali ada perubahan situasi yang membuat situasisangat jelek, kecuali itu ya. Mudah-mudahan tidak akan terjadi. Kalau itu kitaakan ambil langkah-langkah lain,” ujar Menag.mengutip dari kemenag.go.id.
Pernyataanlengkap Menag saat wawancara pun telah dimuat dalam berita yang dirilis melaluilaman kemenag.go.id dengan judul “Cegah Penyebaran Korona, Menag GalakkanBersih-Bersih Rumah Ibadah” pada tanggal 13 Maret 2020.
Meresponperkembangan saat ini, Menag kemudian mengeluarkan SE No 6 Tahun 2020 tentangPanduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi WabahCOVID-19. Dalam panduan yang bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaranCOVID-19 tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau umat muslim diIndonesia untuk melakukan tarawih dan tadarus di rumah selama Ramadan.
“SalatTarawih cukup dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga intidi rumah,” ujar Menag Fachrul di Jakarta, Senin kemarin. Dikutip daricelebesmedia.com.
Berdasarkanpenjelasan tersebut, narasi yang digunakan dalam potongan video Menteri Agamaadalah tidak benar. Informasi ini masuk ke dalam Konten Yang Menyesatkan.
=====
Referensi:
https://kemenag.go.id/berita/read/513141