Hasil Periksa Fakta Riski Maulana (Anggota Komisariat MAFINDO BSI)
Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada pembebasan napi koruptor dan PP 99/2012 tidak akan direvisi. Pemerintah memberlakukan kebijakan pembebasan napi hanya untuk narapidana umum.
Selengkapnyadi bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
======
KATEGORI:KONTEN YANG SALAH
======
SUMBER: FACEBOOK
======
NARASI:
“PapaSetnov Masuk PENJARA 2018 DIBEBASIN 2020 padahal Vonisnya 15 tahun PENJARA
Bahagiabanget ya para KORUPTOR hidupnya di era Jokowi” unggah akun Facebook KomarudinAl Haz, Kamis (03/04).
======
PENJELASAN:
AkunFacebook Komarudin Al Haz memposting foto yang diikuti dengan narasi yangisinya mengatakan bahwa Setya Novanto dipenjara 2018 dan dibebaskan 2020.Sedangkan foto yang di unggah merupakan tangkapan layar dari stasiun televisiyang menyertakan daftar narapidana kasus korupsi berusia diatas 60 tahun.Tangkapan layar tersebut merupakan teleconference Komisi III DPR denganMenkumham untuk membahas penanganan COVID-19 di Lapas pada Rabu (1/4).
Darihasil penelusuran, pada teleconference bersama Komisi III DPR Yasona Laolysempat mengusulkan merevisi PP 99/2012 untuk pembebasan narapidana narkotikadengan syarat masa tahanan 5-10 tahun dan narapidana korupsi yang berusia diatas 60 tahun dan sudah menjalankan 2/3 dari masa tahanannya. Namun usulantersebut ditolak Presiden Joko Widodo.
Dilansirdari tirto.id, Jokowi dalam rapat terbatas secara virtual dari Istana Bogor(6/4/2020) menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan pembebasan kepada napikoruptor. Pemerintah memberlakukan kebijakan pembebasan napi hanya untuknarapidana umum dan tidak akan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syaratdan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang disebut sebagaiPP pengetatan hukuman bagi koruptor.
Dikutipdari kompas.tv, Menko Polkuham, Mahfud MD ikut menegaskan, pemerintah hinggasaat ini tetap berpegang pada sikap pada 2012 lalu dan tidak mengubah ataumerevisi PP Nomor 99 tahun 2012 dan tidak ada remisi bagi napi koruptor. Sertasebanyak 30 ribu napi yang dibebaskan adalah terkait napi tindak pidana umum.
Berdasarkanpenjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa informasi bahwa Setya Novantodibebaskan karena COVID-19 adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategoriKonten yang Salah.
======
REFERENSI:
https://tirto.id/jokowi-sebut-napi-koruptor-tak-dibebaskan-pp-992012-tak-direvisi-eLiP