Judul suntingan / editan. Judul asli artikel itu adalah “Pidato Lengkap Jokowi, dari PSBB, Listrik Gratis, hingga Keringanan Kredit”

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
=============================================
Kategori : Konten yang Dimanipulasi
=============================================

Akun Andi (fb.com/andi.aja.33) mengunggah sebuah gambar ke grup MANUSIA MERDEKA (fb.com/groups/bebasberdaulat). Gambar itu merupakan tangkapan layar yang seolah adalah artikel berjudul “Pidato Lengkap Jokowi, Negara Kita Tidak Pernah Berutang, Hanya melakukan Pinjaman Luar Negeri” yang tayang di situs kompas.com pad Sela, 31 Maret 2020.

Sumber klaim mengunggah gambar tersebut disertai narasi: “pantesan mudik sama pulang kampung itu beda
saya akan tuntut guru bahasa indonesia waktu sekolah dulu”

Sumber : https://perma.cc/A2MQ-8AJW (Arsip)

=============================================

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelurusan Tim Cek Fakta Medcom, klaim bahwa ada artikel berjudul “Pidato Lengkap Jokowi, Negara Kita Tidak Pernah Berutang, Hanya melakukan Pinjaman Luar Negeri” yang dimuat di situs kompas.com adalah klaim yang salah.

Faktanya artikel tersebut adalah suntingan. Judul asli artikel itu adalah “Pidato Lengkap Jokowi, dari PSBB, Listrik Gratis, hingga Keringanan Kredit”

Dikutip dari Kompas.com, artikel tersebut bukan pidato Presiden Joko Widodo terkait utang dan pinjaman luar negeri. Namun artikel yang terbit pada Selasa 31 Maret 2020 pukul 16.27 WIB itu merupakan pidato Jokowi terkait PSBB, listrik gratis hingga keringanan kredit.

Berikut isi artikel selengkapnya:

Pidato Lengkap Jokowi, dari PSBB, Listrik Gratis, hingga Keringanan Kredit

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah menetapkan virus corona ( Covid-19) sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam rangka menangani kondisi tersebut.

Demi mengatasi dampak wabah Covid-19, pemerintah pun telah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masyarakat, bukan karantina wilayah.

Selain itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan bagi masyarakat yang terdampak wabah, khususnya kelas ekonomi menengah ke bawah.

Kebijakan yang dimaksud mulai dari penambahan jumlah penerima program kesejahteraan, meringankan pembayaran kredit, hingga menggratiskan tarif listrik.

Simak pidato selengkapnya Presiden Jokowi yang disiarkan langsung dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3/2020) sore:

Bapak Ibu dan saudara-saudara sebangsa dan setanah air. Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, kita telah memutuskan dalam rapat terbatas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan kepala daerah.

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2108 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang pembatasan sosial berskala besar dan Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut.

Dengan terbitnya PP ini, semua jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada di dalam koridor undang-undang dan PP serta Kepperes tersebut.

Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakkan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah.

Bapak Ibu dan Saudara-saudara sekalian yang saya hormati. Kita harus belajar dari pengalaman negara lain. Tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja. Sebab semua negara memiliki ciri khas masing-masing, mempunyai ciri khas masing-masing.

Baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskal dan lain-lain. Oleh karena itu, kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi. Semuanya harus dihitung. semuanya harus dikalkulasi dengan cermat. Inti kebijakan kita sangat jelas dan tegas.

Pertama, kesehatan masyarakat adalah yang utama. Oleh sebab itu, kendalikan penyebaran Covid-19 dan obati pasien yang terpapar. Kedua, kita siapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli.

Ketiga, menjaga dunia usaha, utamanya usaha mikro, usaha kecil dan usaha mnengah agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerjanya.

Pada kesempatan ini, saya akan fokus pada penyiapan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah. Pertama tentang PKH. Jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Sedangkan, besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen.

Misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp 3 juta per thaun, komponen disabilitas Rp 2,4 juta rupiah per tahun. Kebijakan ini efektif mulai April 2020.

Kedua, Kartu Sembako. Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu serta akan diberikan selama sembilan bulan. Ketiga, tentang Kartu Prakerja. Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.

Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama untuk pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19 dan nilai manfaatnya adalah Rp 650 ribu sampai Rp 1 juta per bulan selama empat bulan ke depan.

Keempat, tentang tarif listrik. Perlu saya sampaikan, untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta, pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei dan Juni 2020.

Sedangkan untuk pelangan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan, akan didiskon 50 persen. Artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei dan Juni 2020. Kelima, perihal antisipasi kebutuhan pokok.

Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuan pokok serta operasi pasar dan logistik. Keenam, perihal keringanan pembayaran kredit. Bagi para pekerja informal, baik ojek online, sopir taksi dan pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian, dengan kredit, di bawah Rp 10 miliar, OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan mulai berlaku bulan April ini.

Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing. Cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA.

REFERENSI
https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/akW5xnMN-jokowi-bantah-indonesia-pernah-berutang-hanya-pinjaman-luar-negeri
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/31/16271751/pidato-lengkap-jokowi-dari-psbb-listrik-gratis-hingga-keringanan-kredit?page=all#page4