Presiden Jokowi dalam keterangan pers terkait bencana nasional non alam, wabah Covid-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020) tidak menyatakan bahwa Indonesia di-lockdown.
Presiden Jokowi mengenalkan istilah social distancing atau yang berarti jaga jarak sosial. “Yang paling penting social distancing bagaimana kita menjaga jarak. Dengan kondisi itu kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah,” kata Presiden Jokowi.
=====
KATEGORI: Misleading Content
=====
SUMBER: Media Sosial Twitter
=====
NARASI:
“: Mon, Baru saja Breaking News di TV One, katanya Presiden RI nyatakan Indonesia di-lockdown. Anggota Kabinet diperintahkan cek virus conora beserta seluruh jajaran di bawahnya.
Wajah dengan mata berputar : Keknya presiden mulai taat sama Anis, Min !!
Woy Wajah dengan air mata bahagia,” cuit akun Twitter Berkarya Info atau @Berkarya_Info, Minggu (15/3).
=====
PENJELASAN:
Akun Twitter Berkarya Info atau @Berkarya_Info membuat cuitan yang isinya menyebutkan bahwa katanya Presiden Republik Indonesia (RI) Jokow Widodo atau Jokowi menyatakan Indonesia di-lockdown yang disampaikan pada Breaking News TV One.
Setelah ditelusuri melalui mesin pencari, diketahui dalam Channel You Tube tvOneNews, Breaking News yang berjudul “Hadapi Virus Corona, Jokowi Instruksikan Kepala Daerah Pantau Kondisi Daerahnya” yang ditayangkan pada Minggu (15/3) dengan durasi 11 menit 07 detik, faktanya tidak ditemukan pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan Indonesia di-lockdown.
Sebelumnya dalam menangani kasus virus corona atau Cofid-19 ini, Presiden Jokowi sempat ditanya wartawan perihal lockdown saat mengunjungi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (13/3/2020). Lalu, apa jawaban Jokowi?
“Belum berpikir ke arah sana,” ujarnya.
Dalam keterangan pers terkait bencana nasional non alam, wabah Covid-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020), Presiden Jokowi mengenalkan istilah social distancing atau yang berarti jaga jarak sosial. “Yang paling penting social distancing bagaimana kita menjaga jarak. Dengan kondisi itu kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah,” kata Presiden Jokowi.
Sebagai alternatif opsi lockdown nasional, Jokowi juga memberi lampu hijau bagi setiap pemimpin daerah menetapkan level kedaruratan terkait penyakit Covid-19 oleh virus korona. Jokowi menambahkan, pemda diberi izin untuk menentukan status siaga darurat atau tanggap darurat bencana non-alam.
Tentunya, penetapan level kedaruratan Covid-19 ini harus melalui koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pemberian wewenang bagi daerah untuk bertindak cepat ini, menurut Jokowi, disebabkan tingkat kegawatan Covid-19 bisa berbeda-beda di setiap daerah. Arahan Presiden Jokowi ini didasari oleh Undang – Undang Penanggulangan Bencana Pasal 51, yaitu:
(1) Penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk skala nasional dilakukan oleh Presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.
=====
REFERENSI:
1. https://archive.fo/HBJ9Y
2.https://twitter.com/Berkarya_Info/status/1239112072987676672
3. https://www.youtube.com/watch?v=-w9MoLg1D-s
4. https://www.cnbcindonesia.com/news/20200315154622-4-144982/pasien-covid-19-ri-117-orang-jokowi-bicara-soal-lockdown
5.https://www.suara.com/lifestyle/2020/03/15/151433/bukan-lockdown-ini-kebijakan-presiden-jokowi-terkait-pencegahan-covid-19
6. https://republika.co.id/berita/q788nx428/jokowi-belum-mau-tempuh-opsi-emlockdownem
7.https://www.harapanrakyat.com/2020/03/arti-lockdown-social-distancing-dan-istilah-populer-seputar-virus-corona/8. https://news.detik.com/berita/d-4940238/jubir-soal-corona-sekarang-tanggap-darurat-pandemi-diumumkan-jokowi?single=1
https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1135816150084252/