Mahasiswa Indonesia asal Sabang Aceh, Teuku Agusti Ramadhan yang kuliah di Universitas Zhongnan, Wuhan, China mengatakan bahwa pada hari Jum’at ( 31/01/2020 ) ia dan rekannya tidak dapat shalat Jum’at seperti biasa. Seluruh Mesjid di sekitar kota sudah ditutup terkait corona virus yang mewabah.

Di Indonesia berdasarkan kebijakan MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, beberapa daerah dan masjid ada yang meniadakan Sholat Jumat namun ada juga yang tetap melaksanakannya pada pekan ini.

=====

KATEGORI: Misleading Content

=====

SUMBER: Media Sosial Facebook

=====

NARASI:

“DI WUHAN CINA KETIKA TERJADI VIRUS CORONA RAKYAT BERBONDONG2 KE MESJID, DI INDON RAKYAT DILARANG KE MESJID,” unggah akun Facebook U Ali Hafid atau @u.hafid.3, Kamis (19/3).

=====

PENJELASAN:

Akun Facebook U Ali Hafid atau @u.hafid.3 mengunggah status yang membandingkan terkait aktifitas shola saat tersebar virus corona atau COVID-19 antara di Wuhan, China dengan Indonesia. Berikut kutipannya:

“DI WUHAN CINA KETIKA TERJADI VIRUS CORONA RAKYAT BERBONDONG2 KE MESJID, DI INDON RAKYAT DILARANG KE MESJID,” unggah akun Facebook U Ali Hafid atau @u.hafid.3, Kamis (19/3).

Setelah ditelusuri, tulisan akun Facebook @u.hafid.3 adalah tidak benar atau keliru.

Diketahui dari penelusuran melalui mesin pencari, ada artikel berjudul “DUH! Mahasiswa Indonesia di Wuhan Tak Bisa Lagi Sholat Jumat Berjamaah” yang ditayangkan pada 1 Februari 2020. Dalam artikel tersebut Mahasiswa Indonesia asal Sabang Aceh Teuku Agusti Ramadhan yang kuliah di Wuhan, China mengatakan bahwa pada hari Jum’at ( 31/01/2020 ) ia dan rekannya tidak dapat shalat Jum’at seperti biasa. Seluruh Mesjid di sekitar kota sudah ditutup terkait Corona virus yang mewabah.

“Mesjid sudah ditutup. Jadi kami tidak ada yang keluar ruangan untuk shalat, Sebenarnya mesjid tidak jauh hanya 20 hingga 30 menit naik taxi” jawabnya.

Agus yang kala itu sendiri berada di salah satu asrama Kampus Universitas Zhongnan menjelaskan merasa beruntung dengan kemudahan adanya makanan yang didapat dari kantin sekitar kampus yang dapat dipesan dan diantarkan. Ketua Cakradonya Himpunan Mahasiswa Aceh di Wuhan itu juga menyatakan bahwa 12 mahasiswa asal Aceh termasuk dirinya hanya bertahan di ruangan masing – masing dan berkomunikasi melalui media sosial (medsos).

“Komunikasi masih jalan di grup medsos, tapi kami tetap harus waspada penularan virus. Menhindari kontak langsung” sebutnya.

Tidak hanya di Wuhan, di Beijing, Masjid Nanxiapo juga meniadakan Sholat Jumat saat dilanda virus corona.

Jika sebelumnya ada kabar di media sosial yang mengatakan bahwa di China setelah tersebar COVID-19 banyak warganya yang berbondong – bondong melakukan Sholat Jumat adalah tidak benar adanya. Klaim tersebut telah diperiksa oleh tempo.co.id dalam artikel yang berjudul “[Fakta atau Hoaks] Benarkah Warga Cina Berdesakan untuk Salat Jumat Setelah Virus Corona Mewabah?”.

Sementara di Indonesia, terkait dengan sebaran COVID-19. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah COVID-19. Begini isinya.

Fatwa tersebut berjudul Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. Seperti dilihat detikcom, Senin (16/3/2020), ada 9 ketentuan hukum yang mendasari fatwa ini.

MUI meminta pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19.

Ketentuan Hukum
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar virus Corona wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

4. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

5. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.

6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.

8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.

9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

Rekomendasi
1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.

2. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran COVID-19 dan orang yang terpapar COVID-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.

Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Fatwa MUI ini pun mendapatkan berbagai respon dari pemerintah daerah maupun pihak masjid. Seperti di DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan menyatakan meniadakan Sholat Jumat, sementara di Masjid Nasional Al-akbar Surabaya, JawaTimur tetap melaksanakan Sholat Jumat berjamaah pekan ini.

=====

REFERENSI:

1. https://archive.fo/7ZA1W
2.https://web.facebook.com/u.hafid.3/posts/239490280784819
3. https://www.brito.id/duh-mahasiswa-indonesia-di-wuhan-tak-bisa-lagi-sholat-jumat-berjamaah
4.https://www.tagar.id/foto2/1517/Foto:+Ada+Virus+Corona,+Salat+Jumat+di+China+Ditiadakan/0
5.https://news.detik.com/berita/d-4941482/mui-muslim-di-lokasi-penularan-tinggi-corona-bisa-ganti-jumatan-dengan-zuhur?single=1
6.https://metro.tempo.co/read/1321800/selain-salat-jumat-anies-baswedan-tiadakan-misa-dan-kebaktian
7.https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200319162704-20-485040/tampung-59-ribu-orang-masjid-akbar-surabaya-tetap-jumatan
8.https://cekfakta.tempo.co/fakta/626/fakta-atau-hoaks-benarkah-warga-cina-berdesakan-untuk-salat-jumat-setelah-virus-corona-mewabah

https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1139415856390948/