Pemerintah memastikan tidak akan menghapus kewajiban sertifikasi halal. Sebaliknya, pemerintah akan memperkuat dan mempermudah pelaku usaha dalam pemrosesan sertifikasi halal.

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
=============================================
Kategori : Konten yang Menyesatkan
=============================================

Akun Pria Berkalung Darah (fb.com/pria.b.darah) mengunggah sebuah tangkapan layar ke grup ILC Lovers Group (fb.com/groups/1051707324999489).

Di gambar ini terdapat narasi sebagai berikut;

“Penolakan RUU Sapu jagat Untuk Jokowi
Kalau Sertifikasi Halal mau di Hapus di RUU Sapu jagat, sdgkn Indonesia Mayoritas Islam, umat Islam Jgn Diam !
Negara Jelas2 Intoleran kpd kepentingan umat Islam, RI bukan Neg Komunis!”

Sumber : https://perma.cc/82YW-KMKH (Arsip) – Sudah dibagikan 88 kali saat tangkapan layar diambil.

=============================================

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Cek Fakta Tempo yang mula-mula menelusuri isi dari tautan artikel yang terdapat dalam gambar tangkapan layar di atas. Artikel yang berjudul “Ribuan Advokat Akan Kirim Surat Penolakan RUU Sapu Jagat Untuk Jokowi” itu dimuat oleh situs Gelora[dot]co pada 1 Februari 2020. Namun, artikel tersebut sama sekali tidak menyinggung penghapusan sertifikasi halal dalam RUU Omnibus Law.

Tempo pun mencari pemberitaan tentang penghapusan sertifikasi halal di media massa. Dilansir dari situs CNBC Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memang sempat mengusulkan agar sertifikasi tidak bersifat wajib, melainkan bersifat sukarela. Sempat pula beredar draf RUU Omnibus Law di mana empat pasal dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH), yakni Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44, akan dihapus.

Menurut berita di situs Bisnis.com, Pasal 4 UU JPH mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia. Namun, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki, menampik Pasal 4 UU JPH bakal dihapus. “Pasal 4 tentang kewajiban sertifikasi halal tidak jadi pembahasan,” kata Mastuki pada 21 Januari 2020.

Menurut Mastuki, dalam konteks mandatori sertifikasi halal, RUU Omnibus Law akan menekankan pada empat hal, yakni penyederhanaan proses sertifikasi halal, pembebasan biaya bagi usaha mikro dan kecil (UMK) saat akan mengurus sertifikasi halal, pengoptimalan peran dan fungsi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), auditor halal, dan penyelia halal, serta sanksi administratif dan sanksi pidana.

Dilansir dari situs CNN Indonesia, Mastuki mengatakan bahwa pasal tentang kewajiban sertifikasi halal memang sempat masuk dalam daftar pasal yang akan dibahas. Namun, dalam pembahasan, pasal tersebut tidak lagi masuk daftar pasal yang akan dihapus. Dengan demikian, RUU Omnibus Law tidak akan menghilangkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia.

“Hemat saya, draf (yang beredar) itu draf pada November, sudah jauh sekali. Kita sudah berkali-kali membahas, sudah 15-20 kali pembahasan. Terakhir pada 19 Januari kemarin dan tidak ada (penghapusan Pasal 4 UU JPH),” kata Mastuki pada 21 Januari 2020.

Pernyataan serupa diungkapkan oleh Staf Hubungan Ekonomi, Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ellen Setiadi. Menurut Ellen, pemerintah tidak menghapus kewajiban produk halal. Pemerintah hanya akan menyederhanakan perizinan untuk mendapatkan sertifikat halal. “Jadi, tidak menghilangkan kewajiban dan produk sertifikat halalnya,” kata Ellen kepada CNBC Indonesia pada 28 Januari 2020.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun memastikan bahwa RUU Omnibus Law tidak akan menghapus kewajiban sertifikasi halal. Sebaliknya, seperti dikutip dari situs Republika.co.id, pemerintah akan memperkuat dan mempermudah pelaku usaha dalam pemrosesan sertifikasi halal.

Menurut Ma’ruf, pemerintah melalui RUU Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja ingin mempermudah proses sertifikasi halal karena pelaku UMK merasa terbebani. Rencananya, kata Ma’ruf, pemerintah bakal menggratiskan biaya sertifikasi halal bagi UMK.

“Proses sertifikasi halal UMK tidak dipungut biaya. Dipermudah. Itu prinsip-prinsip yang ada (dalam draf omnibus law). Menteri Agama, Kemenko Perekonomian, juga sudah menjelaskan. Tidak ada penghapusan, justru akan terus diperkuat,” ujar Ma’ruf pada 22 Januari 2020.

REFERENSI
https://cekfakta.tempo.co/fakta/620/fakta-atau-hoaks-benarkah-sertifikasi-halal-bakal-dihapus-dalam-ruu-omnibus-law
https://perma.cc/PZ8V-FUQ7 (Arsip artikel di situs Gelora[dot]co)
https://www.cnbcindonesia.com/news/20200128163111-4-133405/benarkah-wajib-sertifikasi-halal-dihapus
https://ekonomi.bisnis.com/read/20200121/12/1192454/kemenag-omnibus-law-tidak-hilangkan-kewajiban-sertifikasi-halal
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200121131038-20-467268/kemenag-bantah-omnibus-law-hapus-kewajiban-sertifikat-halal
https://republika.co.id/berita/q4jhd2415/wapres-emomnibus-lawem-perkuat-sertifikasi-halal