Bukan gereja di Aceh Singkil. Tidak ada bukti kuat bahwa foto itu diambil di Aceh Singkil. Sejak tahun 2017, 2018, dan 2019 foto ini beredar di Youtube, Twitter dan situs luar negeri tanpa menyebutkan bahwa foto tersebut diambil di Aceh Singkil.

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
=============================================
Kategori : Konten yang Salah
=============================================

Akun Joe Paijoe (fb.com/stefanus.robbie.3) mengunggah sebuah gambar yang merupakan gabungan 2 gambar yaitu gambar artikel berjudul “Jokowi: Tidak Ada Tempat Bagi Intoleransi di Indonesia” yang dimuat di situs cnnindonesia.com pada 12 Februari 2018 dan foto beberapa orang yang sedang beribadah di reruntuhan bangunan dengan sisa tembok berwarna hijau.

Akun ini menambahkan narasi sebagai berikut:

“Faktanya Indonesia DARURAT Intoleransi!
Ini kebaktian Jemaat Gereja di Singkil, Aceh di tengah gedung Gereja yg dirobohkan.
Tlg Pak Presiden jangan hanya bicara saja tapi kami perlu tindakan Nyata & Tegas!
Bukan Janji Manis yg buat Miris & Menangis”

Sumber : https://perma.cc/2628-MWHV (Arsip) – Sudah dibagikan 168 kali saat tangkapan layar diambil.

=============================================

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ada bukti kuat bahwa foto beberapa orang yang sedang beribadah di reruntuhan bangunan dengan sisa tembok berwarna hijau itu diambil di Aceh Singkil.

Sejak tahun 2017, 2018, dan 2019 foto ini beredar di Youtube, Twitter dan situs luar negeri tanpa menyebutkan bahwa foto tersebut diambil di Aceh Singkil.

Sejak kejadian pembakaran dan pembongkaran gereja yang terjadi di Aceh Singkil pada 2015, umat Kristen di sana kemudian mendirikan tenda-tenda yang dijadikan naungan mereka ketika menjalankan kebaktian.

Boas Tumangger, Ketua Forum Cinta Damai Aceh Singil (Forcidas) yang mengadvokasi warga Kristen di Aceh Singkil, mengungkapkan, dalam konflik kurang lebih empat tahun lalu, terdapat sembilan gereja yang dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan satu gereja dibakar massa karena dianggap tak berizin.

gereja yang dibakar adalah Gereja Huria Kristen Indonesia (GHKI) di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Kepala Polri pada saat itu, Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari adanya organisasi masyarakat yang tidak puas atas kesepakatan antara pemerintah daerah setempat dan kelompok masyarakat soal 21 gereja yang izinnya dianggap bermasalah. Sesuai rencana, pemerintah akan membongkar gereja pada 19 Oktober 2015 mendatang.

Selain GHKI di Desa Suka Makmur, tiga dari sepuluh gereja yang didirikan tanpa izin (ilegal) di Aceh Singkil, dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pada Senin (19/10/2015).

Pembongkaran itu sebagai realisasi dari kesepakatan bersama Pemkab dan DPRK Aceh Singkil dengan tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat serta sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Singkil pada 12 Oktober lalu.

Bangunan pertama yang dibongkar terletak di Desa Mandumpang, yaitu rumah ibadah Katolik. Kemudian dilanjutkan ke Siompin. Bangunan pertama yang dibongkar di sini adalah Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD), kemudian dilanjutkan dengan pembongkaran Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) juga di Desa Siompin. Jarak antara kedua bangunan ini sekitar satu kilometer.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam musyawarah pada 12 Oktober 2015 disepakati oleh peserta yang hadir bahwa ada sepuluh rumah ibadah nonmuslim tanpa izin di Aceh Singkil yang akan ditertibkan dengan cara dibongkar.

Masing-masing GKPPD di Desa Sanggaberu Silulusan, Kecamatan Gunung Meriah, GKPPD di Desa Pertabas, GKPPD di Desa Kuta Tinggi, GKPPD di Desa Tuhtuhan, dan GKPPD di Desa Danguran, Kecamatan Simpang Kanan, GKPPD di Desa Mandumpang, Desa Siompin, dan GMII di Desa Siompin, Kecamatan Suro, DKPPD di Desa Situbuh-Tubuh, Kecamatan Danau Paris, dan Gereja Katolik di Desa Lae Balno, Kecamatan Danau Paris.

Dalam kesepakatan itu juga disebutkan bahwa pembongkaran rumah ibadah nonmuslim dilaksanakan mulai hari Senin, 19 Oktober 2015, dan selanjutnya dilakukan secara bertahap selama dua minggu. Nah, itulah sebab kenapa pembongkaran rumah ibadah itu dilakukan kemarin.

Ditegaskan pula di dalam kesepakatan yang ditandatangani 57 tokoh itu bahwa rumah ibadah nonmuslim yang tidak termasuk sasaran pembongkaran diberi waktu enam bulan untuk mengurus izin. Apabila pada waktu yang telah ditetapkan tidak juga dipenuhi, maka rumah ibadah tanpa izin itu akan dibongkar.

Terkait artikel berita berjudul Jokowi: Tidak Ada Tempat Bagi Intoleransi di Indonesia” yang dimuat di situs cnnindonesia.com pada 12 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menyatakan, Indonesia menutup ruang bagi oknum atau pihak yang tidak bisa hidup dalam kemajemukan masyarakat.

Hal itu disampaikan Jokowi merespons maraknya penyerangan terhadap pemuka agama dalam beberapa waktu terakhir.

“Tidak ada tempat bagi mereka yang tidak mampu bertoleransi di negara kita apalagi dengan kekerasan,” ujar Jokowi di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (12/22018).

REFERENSI
https://twitter.com/TurnBackHoax/status/1228882506042097664
https://www.youtube.com/watch?v=T6VEGJg9rso
https://www.vetemprejhirit.com/2018/08/pa-cati-pa-mure-dhe-pa-karrige.html
https://twitter.com/juwon2017/status/1127556347728486400
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-50471436
https://aceh.tribunnews.com/2015/10/20/tiga-gereja-ilegal-dibongkar
https://nasional.kompas.com/read/2015/10/13/23020341/Kronologi.Bentrok.Massa.di.Aceh.Singkil.Versi.Kapolri
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180212105321-20-275534/jokowi-tak-ada-tempat-bagi-intoleransi-di-indonesia