Kepolisianmengamankan dua orang terkait dengan pembuatan video perkelahian rekayasa diJalan M. H. Thamrin. Video tersebut belakangan diketahui merupakan videorekayasa yang dibuat oleh seorang dosen dan seorang mahasiswa, dengan tujuanagar masyarakat menjadi resah dan seolah-olah Jakarta tidak aman atau rawanterjadi tindak kriminal.
Selengkapnyaterdapat di penjelasan!
KATEGORI:MANIPULATED CONTENT
===
SUMBER:MEDIA SOSIAL INSTAGRAM
===
PENJELASAN:Sempat beredar di media sosial Instagram, sebuah video yang memperlihatkanperkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang di Jalan M. H. Thamrin. Video tersebutbermula diunggah oleh akun Instagram @mbx.yeyen yang saat ini telah dihapus. Dalamvideo tersebut terlihat seorang pria berkelahi dengan beberapa orang prialainnya. Namun belakangan diketahui bahwa video tersebut hanyalah video rekayasayang dibuat untuk meresahkan masyarakat Jakarta.
Melansirdari suara.com, untuk menindaklanjuti hal tersebut pihak kepolisian yaknipolsek Menteng pun akhirnya mengamankan dua orang terkait dengan rekayasa videoperkelahian. Dua orang pelaku itu merupakan seorang pria berinisial FG danseorang wanita berinisial YA yang hubungan keduanya adalah dosen dan mahasiwadi salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta.
Darihasil penyelidikan yang dilakukan, Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur MuhammadThariq menjelaskan bagaimana awal mula FG dan YA memviralkan video tersebut. Yaknidengan mengirimkan video tersebut ke sebuah akun Instagram @peduli.jakartadengan biaya sejumlah Rp 50.000.
“Setelahvideo selesai dibuat, pelaku FG dan F mengaku dirinya dengan sengajamengirimkan video yang dibuatnya ke akun @peduli.jakarta untuk diviralkandengan membayar Rp 50.000 yang ditransfer via M-Banking ke admin akun@peduli.jakarta,” jelas AKBP Guntur.
AKBPGuntur menambahkan bahwa FG membayar sejumlah orang untuk memberi kesan bahwaperistiwa tersebut benar-benar terjadi. Terdapat empat orang yang berinisial D,BI, AS dan AW yang dibayar oleh FG dan meminta empat orang tersebut seolah-olahmenyerangnya saat hendak melintasi zebra cross di Kawasan M. H. Thamrin. AKBPGuntur juga menjelaskan terkait dengan motif para pelaku. Mereka inginmengasumsikan bahwa Jakarta tidak aman dan rawan terjadi tindak pidana.
“Parapelaku ini ingin mengesankan bahwa di Jakarta itu taka man dan rawan terjaditindak pidana,” pungkas AKBP Guntur.
Atasperbuatannya tersebut, FG dan YA terancam dijerat oleh UU ITE, pasal 28 ayat 1jo 45 A UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 dan ataupasal 14 sub 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hokum pidana.
===
REFERENSI: