Dibuat oleh Anggota FAFHH Anissa Antania Hanjani

KBRI London hanya memberikan bantuan advokasi hukum kepada Reynhard Sinaga. Bantuan hukum tersebut merupakan kewajiban bagi negara terhadap warga negaranya. Hal tersebut secara rinci dijelaskan dalam Permenlu No. 5 Tahun 2018 bab IV.

=======

Kategori:Klarifikasi

=======

Sumber: Twitter

Archive:

https://web.archive.org/save/https://twitter.com/zarazettirazr/status/1214370116399296512

=======

Narasi:

Jangan sampaipenjahat kelamin ini dipulangkan ke tanah air. Kuatir dianggap lucu2 an dandiam2 dapat keringanan hukum

======

Penjelasan:

Beredar sebuahtweet yang dibuat oleh akun @zarazettirazr di Twitter. Tweet tersebut telahmendapat 222 retweet dan 608 suka per 7 Januari 2020 pukul 13.56. Tweettersebut mengutip berita dari Kumparan yang berjudul KBRI London BeriPerlindungan Hukum Bagi Reynhard Sinaga.

Melalui penelusuran,diketahui bahwa pemberitaan dalam artikel Kumparan berjudul “KBRI London BeriPerlindungan Hukum Bagi Reynhard Sinaga” tidak menyinggung soal pemulanganReynhard. Berikut kutipannya:

[…] KBRI LondonBeri Perlindungan Hukum Bagi Reynhard Sinaga

Kementerian LuarNegeri Negeri telah menerima laporan seorang WNI bernama Reynhard Tambos MaruliTua Sinaga yang terbukti bersalah atas kasus perkosaan dan pelecehan seksualterhadap 48 pria di Manchester, Inggris.

DirekturPerlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha, menuturkan KBRI London telahmelakukan penanganan kasus Reynhard selama tiga tahun, yakni 2017-2020.

Menurutnya, KBRILondon telah memberikan perlindungan kepada Reynhard selama menjalani prosespersidangan.

“Perlindunganhukum yang dilakukan KBRI London dalam bentuk memastikan RS (Reynhard Sinaga)mendapat pengacara dan mendampingi selama rangkaian persidangan,” kataJudha kepada wartawan, Senin (6/1). 

“Perlindungannon-litigasi dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama RS dipenjara,serta fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dengan RS danpengacara,” lanjut dia.

Judha menjelaskan,perlindungan yang diberikan kepada Reynhard dilakukan untuk memastikan diamendapatkan haknya secara adil.

Selain itu,Reynhard telah menjalani empat tahap persidangan. Dan hari ini, ia diputuskanbersalah dan divonis hukuman seumur hidup.

“Padapersidangan terakhir tanggal 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masatahanan 30 tahun,” ucap Judha.

Judha lalu merincipersidangan yang dijalani Reynhard. Selama persidangan, Reynhard dinyatakanterbukti bersalah atas 159 dakwaan.

“Denganrincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual denganpenetrasi sebanyak 2 kali,” tutupnya.

Sementara itu,dalam persidangan, Reynhard diduga telah memperkosa setidaknya 190 pria. Namun,hanya 48 orang yang baru terbukti.

Dikutip dariberbagai sumber, Reynhard tiba di Inggris pada 2007 lalu untuk belajar diManchester University. Setelah lulus, ia mengambil S3 di Universitas Leeds.

Tersangka tinggalsendirian di apartemennya di Manchester. Keterangan penegak hukum Inggris,Reynhard mengincar korban pria muda, mabuk, dan sedang berjalan sendirian. […]

Adapun, yangdimaksud dengan perlindungan hukum yang diberikan KBRI merupakan kewajibansetiap negara kepada warga negaranya. Payung hukum untuk permasalahan tersebutadalah Vienna Convention 1961 yang kemudian diturunkan dalam Permenlu No. 5Tahun 2018, terutama di bab IV pasal 8 mengenai bentuk perlindungankekonsuleran. Berikut bunyi pasal tersebut:

[…] Pasal 8

Bentuk PelindunganKekonsuleran paling sedikit meliputi:

a. melindungikepentingan Negara dan WNI yang berada di Negara Setempat;

b. mengeluarkanpaspor atau surat perjalanan laksana paspor kepada WNI sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan;

 c. bertindak sebagai notaris dan pejabatpencatatan sipil maupun dalam kedudukan serupa untuk melakukan tugas tertentuyang bersifat administratif sepanjang tidak bertentangan dengan hukum NegaraSetempat;

d. bertindaksebagai wali bagi anak di bawah umur dan WNI yang tidak cakap melakukantindakan hukum sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Negara Setempat;

e. mewakili WNI didepan pengadilan dan instansi lain di Negara Setempat berdasarkan praktek dantata cara yang berlaku di Negara Setempat;

f. meneruskandokumen pengadilan dan luar pengadilan atau melaksanakan surat pernyataan ataukuasa untuk mengambil alat bukti bagi pengadilan negara pengirim sesuai denganhukum Negara Setempat serta hukum dan kebiasaan internasional;

g. mendapatkannotifikasi kekonsuleran dari Negara Setempat;

h. melakukankunjungan ke penjara;

i. menyampaikanketerangan dalam hal terjadinya kematian, perwalian atau pelindungan, kapalrusak, dan kecelakaan udara;

J. melaksanakanfungsi lain yang dipercayakan kepada suatu Perwakilan Konsuler oleh negarapengirim yang tidak dilarang oleh hukum dan peraturan Negara Setempat; dan

k. melakukan pendampingan,mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa penyediaan Jasa Advokat.[…]

KBRI London hanyamelakukan kewajibannya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Reynhardsesuai dengan hak-haknya sebagai terpidana, yakni pendampingan selamapersidangan dan mendapat pengacara.

Perihal perlindunganhukum yang dimaksud tersebut sudah dipaparkan dalam artikel Kumparan yang dikutipdalam cuitan sumber. Selain Kumparan, beberapa media lain pun memberitakan halserupa perihal bantuan hukum dari KBRI London.

Berikut kutipanberita dari Kompas yang berjudul Ini Respons KBRI London Terkait Kasus ReynhardSinaga:

[…] JAKARTA,KOMPAS.TV – KBRI London memastikan telah melakukan pendampingan terhadap WargaNegara Indonesia Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga alias Reynhard Sinaga sejakkasusnya dibuka pada 2017 hingga mendapat vonis hukuman seumur hidup dariPengadilan Manchester, Inggris, Senin (6/1/2020).

Langkahperlindungan hukum yang ditempuh KBRI London dalam dua tahun terakhir terkaitkasus Reynhard yakni, memastikan Reynhard mendapat pengacara dan mendampingiselama rangkaian persidangan.

Selain itu,pelindungan non-litigasi juga dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleranselama Reynhard di penjara serta memfasilitasi pertemuan dan komunikasikeluarga dengan Reynhard dan pengacara. […]

Sumber lain dariAntara News menyebutkan bahwa KBRI London menghormati keputusan hukum terkaitkasus Reynhard Sinaga. Berikut kutipan beritanya:

[…] London(ANTARA) – Kedutaan besar Indonesia (KBRI) di London menghormati keputusanpengadilan Inggris di Manchester, atas seorang warga Indonesia, ReynhardSinaga, (36) yang dijatuhi hukuman seumur hidup setelah dinyatakan bersalahmelakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.

MinisterCounsellor KBRI London, Thomas Ardian Siregar kepada Antara London, Seninmengatakan sejak KBRI London diberitahu oleh pihak kepolisian Juni 2017 lalu,kita terus mengikuti kasusnya dan memastikan Reynhard Sinaga, mendapatkanperlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di UK.

Menurut ThomasArdian Siregar, sejak saat itu juga KBRI melakukan kontak dengan pihak keluargadan pihak pengacaranya, “Perlu dipahami bahwa KBRI tidak bisa mengintervensikeputusan pengadilan,” ujarnya. […]

Berdasarkanpenjelasan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum yangdiberikan KBRI London kepada Reynhard berupa advokasi bantuan hukum untukmenjalani persidangannya. Adapun, pihak KBRI London menghormati keputusanpengadilan Inggris.

=====

Referensi:

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1081090812223453/

https://www.antaranews.com/berita/1238343/kasus-reynhard-sinaga-kbri-london-hormati-putusan-pengadilan-inggris

https://kumparan.com/kumparannews/kbri-london-beri-perlindungan-hukum-bagi-reynhard-sinaga-1sak85cttYy

https://www.kompas.tv/article/62121/ini-respons-kbri-london-terkait-kasus-reynhard-sinaga https://jdih.kemlu.go.id/ildis/www/storage/document/Permenlu%20No%205%20Tahun%202018%20.pdf