Pesan berantai yangberedar di Whatsapp mengenai biaya tilang baru merupakan Hoaks Lama BersemiKembali (HLBK). Sempat beredar di tahun 2018 dan 2019. Adapun, pihak DivisiHumas Polri sudah memberikan bantahannya melalui akun Instagram (@divisihumaspolri)pada 9 Januari 2020. βBeredarnya pesan melalui media sosial WhatsApp yangberisi tentang biaya tilang terbaru di Indonesia dan pemberian hadiah untukanggota kepolisian yang bisa membuktikan suap dari pengendara yang terkenatilang adalah HOAX atau TIDAK BENAR,β tulis akun @divisihumaspolri.
=====
Kategori: FabricatedContent/Konten Palsu
=====
Sumber: Whatsapp
=====
Narasi:
BIAYA tilangterbaru di indonesia: Kapolri baru mantap
1. Tidak ada STNK
Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tdkHelm
Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampulalin
– Mobil Rp. 20,000
– Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasangisyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbukasaat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapanmobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. MenggunakanHP/SMS
Rp. 70,000
12. Tdk milikispion, klakson
– Motor Rp. 50,000
– Mobil Rp. 50,000
13. Melanggarrambu lalin
Rp. 50,000.
Dicopy dari MabesPolri
Informasi yg hrsdipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
π« π· πΈ
ββ π₯π¦
ππ§π«π°
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggarandi jalan Raya baik berkendara motor / mobil, “JANGAN MINTA DAMAI DANMEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP”
Jadi, walaupunPolisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan “Lebihbaik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”
Ini adalahInstruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
“Bagi POLISIyang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkanBONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun”
(Nah, lebih besarkan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknumPolisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INIPENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bilasekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kitaterpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa temanmengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyakorang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan beritaini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan sepertiini.
WASPADALAH
“Semogabermanfaat”
ππ¨π¨π¨π¨
=====
Penjelasan:
Beredar melaluiWhatsapp pesan berantai yang menyebutkan bahwa ada biaya tilang baru. Adapun,dalam narasi disebutkan bahwa biaya tilang baru itu berasal dari Kapolri baru.
Berdasarkan hasilpenelusuran, diketahui bahwa pesan berantai tersebut merupakan Hoaks LamaBersemi Kembali (HLBK). Sudah pernah beredar pada tahun 2018 dan 2019.
Adapun, untukperedaraan pada Januari 2020 sudah dibantah oleh pihak Polri melalui akunInstagram Divisi Humas Polri (@divisihumaspolri) pada 9 Januari 2020. Berikutkutipan bantahan akun tersebut:
[β¦] Beredarnya pesan melalui media sosial WhatsAppyang berisi tentang biaya tilang terbaru di Indonesia dan pemberian hadiahuntuk anggota kepolisian yang bisa membuktikan suap dari pengendara yangterkena tilang adalah HOAX atau TIDAK BENAR. .
Fakta sebenarnyaadalah tidak ada hadiah bagi anggota kepolisian yang bisa membuktikan suappengendara yang kena tilang maupun sanksi/biaya denda tilang mengacu pada UU No22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak ada perubahan.
.
Be Smart Netizenya Sobat Polri
Saring BeforeSharing
#Polripromoter#stophoax #besmartnetizen #InformasiPolri
@multimedia.humaspolri[β¦]
Berdasarkan haltersebut, maka dapat dikatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Konten yangtersebar di Whatsapp tersebut masuk ke dalam kategori Fabricated Content atauKonten Palsu.
=====
Referensi:
https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1083783591954175/