Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diterpa isu kurang sedap melalui beredarnya sebuah surat yang mengatasnamakan mereka. Surat tersebut berisi narasi perihal normalisasi sungai Wanggu Konawe Selatan dan Hulu Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Surat tersebut dibuat seolah-olah BNPB menugaskan PT. RIBROS RAYA MUDA dengan nilai kontrak mencapai Rp 34 miliar. Guna mengatasi adanya informasi yang tidak sesuai dengan fakta, dengan tegas BNPB menyatakan bahwa surat tersebut adalah tidak benar alias hoaks.

Selengkapnyaterdapat di penjelasan!

KATEGORI:FABRICATED CONTENT

===

SUMBER:KERTAS SURAT

===

NARASI:

SURAT PERINTAH MULAI KERJA

Nomor: 02/SPMK/BNPB/1/2020

PEKERJAAN

NORMALISASI SUNGAI

WANGGU KONAWE SELATAN DAN HULU KENDARI PROVINSISULAWESI TENGGARA

Yang Bertanda Tangan Dibawah ini

Nama: Agus Sulistiyono, SE

Nip: 199004 18 200212 2 006

Jabatan: Kepala Subdit Rektorat PengelolaanDana Tanggap Darurat

Alamat Kantor: Gedung Graha Bnpb Jalan PramukaKav. 38 Jakarta Timur

Selanjutnya Disebut Pejabat Pembuat Komitmen

Berdasarkan Surat Perjanjian

Nomor: 602.21/18.111-SP/BNPB

Bersama ini Memerintahkan Kepada

Perusahaan: PT RIBROS RAYA MUDA

Npwp: 01.732.252.0-812.000

Alamat Perusahaan: Jalan Budi Utomo No 48Bau-Bau

Dalam Hal Ini Diwakili Oleh: H.M.K RITONGA

Selaku Direktur: PT. RIBROS RAYA MUDA

Selanjutnya disebut sebagai: PENYEDIA JASA

Untuk segera memulai pekerjaan denganmemperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

1. Harga Final: 34.800.000.000,- (Tiga PuluhEmpat Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah

2. Lingkup Pekerjaan: sesuai dengan tercantumdalam rencana anggaran biaya (rencana Gambar)

 3.Lokasi: sungai wanggu kabupaten konawe selatan provinsi sulawesi tenggara

4. Tanggal Mulai Kerja: 28 Januari 2020

5. Sesuai dengan persyaratan dan ketentuankontrak

6. Waktu Penyelesaian: 120 (Seratus dua puluhHari) Hari kalender dan pekerjaan harus selesai 28 Mei 2020

===

PENJELASAN:Sebuah surat mengatasnamakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)beredar di kalangan masyarakat. Menurut surat yang beredar, disebutkan bahwaBNPB memberikan perintah kepada sebuah perusahaan untuk menggarap normalisasiSungai Wangu Konawe Selatan dan hulu Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

Surattersebut dibuat seolah telah ditandatangani oleh Kepala Subdit RektoratPengelolaan Dana Tanggap Darurat BNPB, Agus Sulistiyono. Dalam surat jugadilengkapi dengan kop surat dan logo BNPB tepat di bagian atas. Dalam suratdijelaskan bahwa BNPB memerintahkan normalisasi sunghai dan hulu dimulai pada28 Januari 2020 yang ditargetkan selesai pada akhir Mei 2020 dengan nilaikontrak terhadap penyedia jasa sebesar Rp 34 miliar.

Menanggapisurat tersebut, pihak terkait pun akhirnya angkat bicara. Melansir darikompas.com BNPB melalui Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi KebencianBNPB Agus Wibowo menegaskan bahwa BNPB Pusat tidak pernah mmengeluarkan surattersebut.

“Tidakbenar atau palsu,” jelas Agus.

Penjelasanserupa juga muncul dari media sosial Twitter resmi milik BNPB @BNPB_Indonesiayang menegaskan bahwa surat tersebut adalah hoaks dan terindikasi penipuan. Daripenjelasannya, dijelaskan bahwa BNPB tidak pernah membuat sepertihalnya yangberedar tersebut. Dan menghimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terdapatinformasi yang beredar. Serta menginstruksikan agar mencari informasi melaluiWebsite dan media sosial resmi BNPB.

===

REFERENSI:

https://www.kompas.com/tren/read/2020/01/13/183000365/-hoaks-surat-perintah-bnpb-terkait-normalisasi-sungai-sulawesi-tenggara?page=all
https://indopolitika.com/bnpb-diguncang-isu-hoaks-soal-normalisasi-dua-sungai-senilai-rp-34-miliar/