Judul suntingan. Faktanya, Wamenag Zainut Tauhid Saadi mengatakan acara Reuni 212 boleh dilakukan karena tidak ada anjuran sekaligus tidak ada larangan. Bahkan ikut Reuni 212 tidak berdosa. Zainut menjelaskan Reuni 212 dianggap sebagai ajang silahturahmi.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
=============================================
Kategori : Konten yang Menyesatkan
=============================================
Beredar artikel yang berasal dari situs indeksnews.com dengan judul “Wamenag: Reuni 212 Berpotensi Menimbulkan Dosa”
Judul artikel ini masuk dalam kategori Misleading Content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok.
Sumber artikel : https://perma.cc/DN7Q-L3Y2 (Arsip)
=============================================
PENJELASAN
Setelah dilakukan penelusuran, pernyataan Wamenag yang mengatakan Reuni 212 berpotensi menimbulkan dosa adalah salah.
Dilansir dari Suara.com, melalui artikel berjudul “Wakil Menteri Agama: Ikut Reuni 212 Tidak Berdosa” tayang pada Jumat 27 November 2019, disebutkan Wamenag Zainut mengatakan penyelenggaraan Reuni 212 boleh-boleh saja dilakukan karena tidak ada anjuran sekaligus tidak ada larangan. Bahkan ikut Reuni 212 tidak berdosa. Dia menjelaskan Reuni 212 sebagai ajang silahturahmi.
Sebenarnya di dalam artikel di situs tersebut juga tidak ada pernyataan Wamenag yang menyebut Reuni 212 berpotensi menimbulkan dosa.
Berikut isi lengkap artikel tersebut;
“Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan penyelenggaraan Reuni Akbar 212 pada Desember nanti tidak ada pelarangan dari pemerintah. Karena acara tersebut menurut Zainut, berhukum mubah, artinya boleh dilakukan atau tidak dilakukan.
Zainut mengingatkan agar penyelenggaraan acara tersebut tidak menimbulkan dosa. Karena ia memandang Reuni Akbar 212 hanya ajang kumpul dan silaturahmi umat Islam. Sehingga penyelenggaraannya tidak perlu dipersoalkan.
“Sesuatu yang mubah itu bisa menjadi baik dan memiliki nilai ibadah jika kegiatan tersebut diisi dengan hal kebaikan,” ujar Zainut dalam keterangan resmi, Rabu (27/11/2019).
Ia berharap agar acara berlangsung tertib. Para peserta pun dianjurkan untuk menaati hukum dan peraturan yang berlaku.
Namun, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia itu menyebut peringatan aksi massa pada 2 Desember 2016 itu juga berpotensi menimbulkan dosa. Apabila acara tersebut diisi dengan kegiatan yang melanggar norma dan aturan.
“Jika reuni tersebut diisi dengan kegiatan yang tidak baik, misalnya melakukan provokasi, memfitnah, menebarkan ketakutan, kebencian, dan mengadu domba, maka reuni tersebut bisa menimbulkan dosa,” kata Zainut.
Zainut menegaskan, saat ini bangsa Indonesia membutuhkan suasana yang aman, sejuk, damai, dan kondusif. Apalagi selama masa pemilihan umum, terjadi keretakan dan gesekan sosial akibat perbedaan pilihan politik.
“Sehingga hubungan antarwarga masyarakat masih diliputi suasana kaku, tegang, dan penuh dengan curigaan,” ujarnya.
Ia berharap semua pihak, khususnya tokoh agama dan tokoh masyarakat, terlibat aktif merajut kembali persaudaraan kebangsaan dan membantu menciptakan situasi yang kondusif.
Semua dilakukan agar kehidupan masyarakat kembali normal, cair dan tidak ada ketegangan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.”
REFERENSI :
https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/ObzA73lN-wamenag-sebut-reuni-212-berpotensi-menimbulkan-dosa
https://www.suara.com/news/2019/11/27/111945/wakil-menteri-agama-ikut-reuni-212-tidak-berdosa
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191127095852-20-451867/wamenag-soal-reuni-212-boleh-boleh-saja-dilaksanakan