Hukuman pancung tersebut bukan diberlakukan untuk Rizieq Shihab melainkan untuk orang yang telah melakukan gerakan intelijen asing di dalam wilayah hukum negara Saudi Arabia terkait kasus pemasangan bendera ISIS di luar rumah HRS pada Senin 5 November 2018.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
=============================================
Kategori : Konten yang Menyesatkan
=============================================
Akun Angga Permana (fb.com/100034643388832) mengunggah sebuah gambar tangkapan artikel berujudul “Habib Rizieq Terancam Hukuman Mati dengan Pancung” dari situs tubasmedia.com dengan narasi :
“Makanya, jgn main2 di negeri org…bukan di Indonesia bung! Apa FPI berani jihad ke Arab??”
Sumber : https://perma.cc/TJ5B-KNS7 (Arsip) – Sudah dibagikan 394 kali saat tangkapan layar diambil
Isi artikel selengkapnya di https://perma.cc/5TDB-RVPE (Arsip).
=============================================
PENJELASAN
Setelah ditelusuri oleh tim Cek Fakta Medcom.id, hukuman pancung tersebut bukan diberlakukan untuk Rizieq Shihab melainkan untuk orang yang telah melakukan gerakan intelijen asing di dalam wilayah hukum negara Saudi Arabia terkait kasus pemasangan bendera ISIS di luar rumah HRS pada Senin 5 November 2018
Dilansir Merdeka.com melalui artikel berjudul “Habib Rizieq Sebut Polisi Arab Marah Fotonya Viral, Pelaku Terancam Hukuman Pancung”, terbit pada Jumat, 9 November 2018, Rizieq Shihab mengatakan Polisi Arab akan mengejar pelaku penyebaran foto tersebut.
Rizieq mengatakan, pelaku bisa dijerat UU ITE Arab Saudi dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 2 juta riyal atau setara Rp8 miliar rupiah. Tidak hanya itu, menurutnya, pelaku juga bisa dikenakan pasal spionase karena melakukan kegiatan intelijen tanpa izin. Hukumannya paling berat yakni hukuman pancung.
Berikut secara lengkap artikel tersebut:
Merdeka.com – Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab mengungkapkan Kepolisian Arab Saudi marah melihat foto pemeriksaan terkait poster berlambang ISIS di rumahnya viral di Tanah Air. Atas kejadian ini, Rizieq mengaku diminta membuat laporan ke kepolisian setempat.
“Kepolisian aparat keamanan saudi arabia ini marah kecewa karena ada penyebarluasan foto secata masif di negara kita Indonesia, yaitu dimana ada seorang perwira dari kepolisian sedang menanyai saya di tengah jalan dan itu menjadi viral,” kata Rizieq dalam video yang ditayangkan di Youtube FRONT TV, Jumat (9/11).
Polisi Arab, kata Rizieq, akan mengejar pelaku penyebaran foto tersebut. Rizieq memperingatkan, pelaku bisa dijerat UU ITE Arab Saudi dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 2 juta riyal atau setara Rp 8 miliar rupiah.
Tidak hanya itu, menurutnya, pelaku juga bisa dikenakan pasal spionase karena melakukan kegiatan intelijen tanpa izin. Hukumannya paling berat yakni hukuman pancung.
“Tidak sampai di situ ini bisa dikenakan UU Spionase karena kalau terbukti mereka nanti tertangkap melakukan gerakan intelijen asing di dalam wilayah hukum negara Saudi Arabia, mereka bisa dikenakan hukuman pancung,” ujarnya.
Rizieq melanjutkan, polisi Arab Saudi telah melakukan olah kejadian perkara (TKP) terkait sudut pelaku mengambil foto.
“Jadi laporan sudah dibuat dan pihak kepolisian saudi sudah olah TKP untuk menentukan sudut dari gedung mana, mereka akan melakukan penggeledahan. Akan melakukan pencarian kita doakan saja semoag pelakunya akan tertangkap,” tandasnya.
REFERENSI
https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/JKRVmDpK-cek-fakta-rizieq-shihab-terancam-hukuman-mati-di-arab-saudi
https://www.merdeka.com/peristiwa/habib-rizieq-sebut-polisi-arab-marah-fotonya-viral-pelaku-terancam-hukuman-pancung.html
https://www.merdeka.com/peristiwa/cari-pemasang-bendera-isis-habib-rizieq-lapor-polisi-saudi.html