Berita tahun 2015 dan sudah diklarifikasi oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada saat itu yang membantah mempersulit warga yang memiliki nama Ali dan Muhammad saat daftar autogate di Bandara Soekarno Hatta. Sistem itu tidak didesain untuk menolak nama tertentu.

Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
=============================================
Kategori : Konten Tiruan
=============================================

Akun Inka Putri Badriyah (fb.com/inka.putribadriyah.5) menunggah gambar tangkapan layar dari artikel yang berjudul “Nama Muhammad dan Ali Dilarang Terbang, Kebijakan Imigrasi Bukti Diskriminasi Umat Islam” yang dimuat disitus kicaunews[dot]com dengan tambahan narasi :

“Makin Gila Kebijakan Pemerintah +62”

“Kebijakan baru Imigrasi Indonesia terhadap diskriminasi nama Muhammad dan Ali tidak boleh terbang di Bandara Soekarno Hatta menuai kecaman Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Alhabsyi. Ia mengatakan, diskriminasi yang terjadi di bandara pada peraturan keimigrasian di layanan autogate Bandara Soekarno Hatta melukai umat Islam.”

Isi artikel selengkapnya di https://perma.cc/K9RU-TZZY (Arsip)
Sumber : https://perma.cc/3WHK-4V9L (Arsip) – Sudah dibagikan 418 kali saat tangkapan layar diambil.

=============================================

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran, faktanya berita tersebut adalah berita tahun 2015, dan bukan berita aktual yang terjadi pada tahun 2019 ini.

Maret 2015, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) membantah mempersulit apalagi melarang warga yang memiliki nama Ali dan Muhammad saat daftar autogate di Bandara Soekarno Hatta.

Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Yan Wely Wiguna menyatakan sistem tidak didesain untuk melakukan penolakan terhadap nama tertentu.

“Yang terjadi adalah, sistem akan menampilkan hasil verifikasi data yang terindikasi memiliki tingkat kemiripan serta kesesuaian terhadap data pencegahan dan penangkalan,” kata Yan, seperti dimuat dalam situs resmi kementerian, Jumat (20/3/2015).

Kepala Biro Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heriyanto menyebutkan, semua orang tidak akan dipersulit sepanjang mereka telah membawa kelengkapan dokumen yang berlaku dan sah secara hukum.

Mengenai kasus yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu lalu, Heriyanto menjelaskan itu merupakan prosedur standar untuk pemeriksaan.

“Nah dalam registrasi itu ada nama-nama yang threshold-nya tinggi. Nah itu jadi agak sabar lah mengalami keterlambatan. Tapi nama siapapun bisa. Asal namanya tidak masuk dalam daftar pencarian,” jelas Heriyanto, Kamis (19/3).

Sedangkan nama-nama yang masuk dalam daftar pencarian, lanjut Heriyanto, berasal dari pusat data keimigrasian. Pusat data ini pun bersumber dari berbagai instansi yang berkepentingan, termasuk Kepolisian, Kementrian Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut penjelasan lengkap Imigrasi:

1. Autogate merupakan perangkat yang dirancang untuk melaksanakan perekaman data perlintasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bagi WNI pemegang paspor RI elektronik dan paspor RI non elektronik;

2. Untuk dapat menggunakan fasilitas autogate, pemegang paspor RI non elektronik harus melakukan proses pendaftaran di TPI yang dalam pelaksanaannya akan dibantu dan dipandu oleh Petugas Imigrasi. Saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi sedang mengembangkan sistem yang memungkinkan pemegang paspor RI non elektronik menggunakan fasilitas autogate tanpa harus melakukan proses pendaftaran;

3. Dalam proses pendaftaran di autogate, akan dilakukan proses verifikasi data pemegang paspor secara realtime ke pusat data keimigrasian terhadap :

a. Data kepemilikan paspor;
b. Data pencegahan dan penangkalan; dan
c. Data keimigrasian lainnya;

4. Proses verifikasi data membutuhkan waktu, khususnya untuk nama yang oleh sistem ditemukan adanya kemiripan atau kesesuaian (memenuhi tingkat kemiripan yang telah ditentukan) dengan data pencegahan dan penangkalan maupun data-data keimigrasian yang telah di-input sebelumnya;

5. Sistem dalam autogate tidak didesain untuk mengakomodir secara khusus melakukan penolakan terhadap nama-nama yang mengandung kata ‘Muhammad’ atau ‘Muhamad’ maupun ‘Ali’ dan nama yang lain. Yang terjadi adalah sistem akan
menampilkan hasil proses verifikasi data yang terindikasi memiliki tingkat kemiripan dan/atau kesesuaian sangat tinggi terhadap data pencegahan dan penangkalan maupun data-data keimigrasian yang telah di-input sebelumnya.

REFERENSI
https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/nlgm3y/imigrasi-bantah-persulit-nama-ali-dan-muhammad-via-autogate-bandara
https://kabar24.bisnis.com/read/20150321/15/414286/penjelasan-imigrasi-soal-nama-muhammad-ali-yang-sulit-lewat-mesin-autogate
https://news.detik.com/berita/2865224/soal-nama-muhammad-dan-ali-di-autogate-bandara-cengkareng-ini-penjelasan-imigrasi?nd771104bcj=
https://nasional.tempo.co/read/651757/pemilik-nama-muhammad-dan-ali-bisa-lewati-autogate/full&view=ok