Informasi yangberedar itu sudah dibantah oleh pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes). KepalaBiro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati menegaskan bahwa informasi dalam pesanberantai tersebut tidak benar. Menurut dia, kabar yang sama seperti ini pernahmenyebar pada 2017 lalu. โ€œPesan tersebut juga bukan berasal dari KementerianKesehatan atau BPJS Kesehatan,โ€ kata Widyawati.

=====

Kategori: FabricatedContent/Konten Palsu

=====

Sumber: Whatsappdan Facebook (Pertanyaan Anggota FAFHH @Lukman Andi)

*GEBRAKAN MENTERI KESEHATAN YG BARU DR TERAWAN*๐Ÿ‘๐Ÿผ๐Ÿ‘๐Ÿผ๐Ÿ‘๐ŸผPasien BPJS dalam kondisi darurat bisa masuk DAN DITANGANI SECARA…

Posted by The Worship on Thursday, November 7, 2019

https://www.facebook.com/groups/kabarhumbanghasundutan/permalink/570917123476286/?sale_post_id=570917123476286

Archive:

https://archive.md/QICfZ

https://archive.ph/h8xCn

=====

Narasi:

*GEBRAKAN MENTERIKESEHATAN YG BARU DR TERAWAN*๐Ÿ‘๐Ÿผ๐Ÿ‘๐Ÿผ๐Ÿ‘๐Ÿผ

Pasien BPJS dalamkondisi darurat bisa masuk DAN DITANGANI SECARA SERIUS DI rumah sakit manapunTERMASUK RS BINTANG 5 tanpa harus membayar LEBIH DAHULU.

Dalam kondisidarurat,

RS tidak bolehtanya tentang pembayarannya. PASIEN KONDISI DARURAT harus ditangani RS sampaimaksimal baru bicara tentang Biaya.

Pasien PanduanBpjs…tidak wajib membayar sepeserpun walau RS bintang 5 tidak ikut BPJS.Karena setelah melewati masa krisis, pasien dapat durujuk ke RS yg sdhbergabung dg BPJS. dan Rumah sakit yg telah menangani pasien gawat daruratdapat menagihkan Ke BPJS.

BERGABUNG DENGANBPJS KELAS MANAPUN.

*Apabila ada RUMAHSAKIT…..yg menolak pasien dalam kondisi darurat….laporkan ke 1500567**HALOKEMENKES ATAU WWW.KEMKES.GO.ID*

*TWEET@KEMENKES.*

*SEBARKAN INFO INIDAN LAPORKAN KE KEMENKES 1500567 DAN VIRALKAN RUMAH SAKIT YANG MENOLAK RAKYATINDONESIA YG SAKIT KONDISI DARURAT.*

*SANGSI TERBERATRS YG MENOLAK PASIEN DALAM KONDISI DARURAT ADALAH PENCABUTAN IJIN RUMAHSAKIT..*

=====

Penjelasan:

Beredar informasiyang menyebutkan adanya gebrakan baru dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan AgusPutranto. Gebrakan tersebut ialah pasien kondisi darurat tidak perlu membayaruntuk dapat dirawat di rumah sakit bintang lima.

Berdasarkan hasilpenelusuran, informasi tersebut telah dibantah oleh pihak Kementerian Kesehatan(Kemenkes). Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat  Kementerian Kesehatan Widyawati menegaskanbahwa informasi dalam pesan berantai tersebut tidak benar.

Menurut dia, kabaryang sama seperti ini pernah menyebar pada 2017 lalu. Widyawati pun kembalimenegaskan, kabar yang beredar ini bukan berasal atau gebrakan dari MenkesTerawan Agus Putranto.

โ€œPesan tersebutjuga bukan berasal dari Kementerian Kesehatan atau BPJS Kesehatan,โ€ kataWidyawati.

Ia menjelaskan,rumah sakit tidak mengenal klasifikasi bintang 5, melainkan RS kelas A, B, C,dan D. Sementara itu, kelas pelayanan RS untuk pasien JKN terdiri dari kelas 1,2, dan 3.

Peserta JKN-KISyang memerlukan pelayanan gawat darurat, lanjut Widyawati, dapat langsungmemperoleh pelayanan di setiap fasilitas kesehatan, baik yang bekerjsama atautidak kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Hal ini tertuangdalam Pasal 63 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang JaminanKesehatan.

Seperti diaturpada Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dalamkeadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swastadilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Pihak Kemenkes punsudah memberikan bantahan melalui akun media sosial Twitternya, yakni@KemenkesRI.

Senada denganpihak Kemenkes, BPJS Kesehatan pun membantah kabar yang beredar itu. KepalaHumas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma’ruf menegaskan isi dalam pesan itu tidak benar.

โ€œIni pasti hoaks.Karena klasifikasi RS tidak dikenal istilah bintang, seperti contohnya hotelatau airline. Yang ada kelas rumah sakit, dan diatur kriteria kelasnyaberdasarkan permenkes yang berlaku,โ€ kata Iqbal.

Iqbal menuturkan,pasien peserta JKN-KIS dengan kondisi gawat darurat wajib ditangani oleh RS,baik yang bekerjasama maupun tidak bekerja sama dengan BPJS. Pelayanankegawatdaruratan, lanjut dia, telah diatur melalui Peraturan Menteri KesehatanNomor 47 Tahun 2018.

Berdasarkanbantahan tersebut, maka dapat dipastikan bahwa informasi yang beredar melaluiWhatsapp dan Facebook tidak benar. Adapun, informasi itu masuk ke dalamkategori Fabricated Content atau Konten Palsu.

=====

Referensi:

https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1023284581337410/

https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/07/160000765/-hoaks-gebrakan-menteri-kesehatan-yang-baru-soal-bpjs?page=all

https://www.inews.id/lifestyle/health/menkes-ri-nyatakan-hoaks-mengenai-pesan-berantai-gebrakan-dr-terawan-soal-bpjs-kesehatan

https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4775086/beredar-gebrakan-menkes-terawan-soal-bpjs-kesehatan-dipastikan-hoaks