Yang di cetak ulang atau di revisi bukanlah ayat-ayat Al Qur’an seperti yang diklaim pada artikel Tribunindo[dot]blogspot[dot]com, melainkan mengganti buku pendidikan agama Islam di seluruh sekolah di Indonesia. Tujuannya, menurut Kemenag, demi “mencegah penyebaran radikalisme maupun intoleransi” di tengah masyarakat. (selengkapnya di bagian penjelasan).
======
[KATEGORI]: KONTEN YANG MENYESATKAN
======
======
[PENJELASAN]:
Sebuah akun facebook bernama Jam Jamil membagikan sebuah link berisi artikel dari portal website bernama Tribunind[dot]blogspot[dot]com. artikel tersebut berjudul (Cegah “Radikalisme”, Menag Akan Ganti Ayat-Ayat Al Qur’an).
Setelah ditelusuri tim Cek Fakta Medcom.id, ternyata sebagian besar narasi artikel itu disalin dari berita Tirto.id berjudul Cegah “Radikalisme”, Kemenag akan Ganti Buku Pendidikan Agama Islamyang tayang pada Senin, 11 November 2019. Hanya saja, terdapat suntingan fatal pada paragraf pertama sehingga menimbulkan arti yang berbeda dan salah.
(Versi Tribunind[dot]blogspot[dot]com)
Kementerian Agama berencana mengganti buku pendidikan agama Islam serta sedikit revisi ayat – ayat Alquran di seluruh Indonesia. Tujuannya, menurut Kemenag, demi “mencegah penyebaran radikalisme maupun intoleransi” di tengah masyarakat.
(Versi Tirto.id)
Kementerian Agama berencana mengganti buku pendidikan agama Islam di seluruh Indonesia. Tujuannya, menurut Kemenag, demi “mencegah penyebaran radikalisme maupun intoleransi” di tengah masyarakat.
Dalam naskah aslinya, tidak terdapat kalimat “serta sedikit revisi ayat – ayat Alquran” akan tetapi hanya tertulis “mengganti buku pendidikan agama Islam.”
Penelusuran berikutnya, seperti dikutip dari Medcom.id dalam artikel berjudul Buku Agama Harus Ditashih Kemenag untuk Cegah Radikalisme yang diunggah pada hari yang sama, Kamaruddin Amin juga menjelaskan, sesuai Pasal 6 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan diterangkan bahwa buku yang bermuatan keagamaan memang menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dalam hal ini Menteri Agama RI.
Buku yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama menurut UU itu ialah buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.
Tak hanya buku pendidikan agama yang diproduksi masyarakat, namun juga buku-buku pendidikan agama yang ditulis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan di-review bahkan ditulis ulang oleh Kementerian Agama.
“Dulu buku agama di sekolah, kan ditulis oleh Kemendikbud. Undang-Undang (Sistem) Perbukuan memberikan amanat kepada Kementerian Agama yang melakukan penulisan buku. Karena Kementerian Agama yang (ditugaskan) menulis, maka akan ditulis ulang,” kata Kamaruddin.
Jadi Judul berita serta kalimat di paragraf pertama pada artikel Tribunind[dot]blogspot[dot]com mengarah pada penggiringan opini dimana mereka menyunting artikel asli dari tirto.id dan mengganti sejumlah kata pada judul dan paragraf pertama dan membuat makna yang keliru.
======
REFERENSI:
https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/PNgLV2Lb-hoaks-menag-akan-ganti-ayat-ayat-alquran
https://tirto.id/cegah-radikalisme-kemenag-akan-ganti-buku-pendidikan-agama-islam-eluR